Antisipasi Serangan Fajar, Bawaslu Gowa Patroli Pengawasan Masa Tenang

Selasa 26-11-2024,16:00 WIB
Reporter : Rusli Haersani
Editor : Muhammad Fadly

MAKASSAR, DUSWAYSULSEL - Pelanggaran di masa tenang Pilkada serentak 2024 jadi atensi ekstra Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu Gowa.

Salah satu yang paling dianggap rawan ialah politik uang atau popular di tengah masyarakat disebut serangan fajar dari kontestan Pilkada. 

"Pelanggaran politik uang di masa tenang ini jadi perhatian kita. Instruksi Bawaslu RI sudah turun terkait patroli pengawasan masa tenang," ujar Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa, Juanto Avol dalam kegiatan pengawasan partisifatif di Hotel Golden Tulip, Makassar, Senin (25/11/2024).

Kegiatan partisipatif Bawaslu Gowa ini diikuti oleh unsur ormas dan media massa. Kata Juanto, pelibatan media dalam pengawasan partisipatif sangat penting. Termasuk mencegah Pelanggaran seperti politik uang atau money politik. Menurut Juanto, media merupakan mitra strategis dalam membantu terwujudnya pesta demokrasi yang berkualitas. 

"Peran media sangat strategis dalam sebuah pesta demokrasi. Salah satunya sebagai ruang edukasi dan pencerdasan pemilih," jelas Juanto. 

Terkait soal dugaan pelanggaran pemilu selama proses pilkada serentak 2024, lanjut Juanto, Bawaslu Gowa sejauh ini telah menerima total 53 kasus. Dua di antaranya merupakan temuan. 

Dari 53 laporan itu, dua di antaranya dilanjutkan ke tahap penyidikan. "Dari 53 itu, ada tiga yang lanjut ke tahap penyidikan. 2 temuan, 1 laporan. Rerata soal netralitas," sebutnya. 

Pria yang karib disapa Avol ini menambahkan, selain mengantisipasi politik uang, patroli pengawasan masa tenang juga fokus pada logistik dan TPS rawan. 

"Kita sudah petakan ada 4 TPS rawan. kategori TPS rawan ini karena terkendala jaringan dan akses disabilitas," katanya. 

Sementara itu Dr Azry Yusuf  yang hadir sebagai narasumber di kegiatan pengawasan partisipatif Bawaslu Gowa menyampaikan pada masa tenang ini, banyak potensi pelanggaran yang tidak kasat mata. 

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran membutuhkan partisipasi dari masyarakat. Partisipasi nyata bukan sekadar menyalurkan suaranya.

“Partisipasi itu kan bukan tidak harus menyampaikan laporan tapi ketika ada gejala langsung disampaikan ke pengawas pemilu sehingga pengawas pemilu itu ada ruang mencegah. Itu yang penting saya utamanya di dua hari terakhir ini, itu kan banyak potensi pelanggaran yang tidak kasat mata. Itu kan membutuhkan partisipasi dari masyarakat bukan sekadar menyalurkan suara, ” urai Azry.

Menurutnya, kalau memang sudah terjadi yah sebaiknya disampaikan ke pengawas pemilu. Pengawas pemilu tidak ada alasan untuk tidak menangani dengan mengambil langkah-langkah yang seharusnya dia lakukan.

“Pemilu itu bisa konflik jika kepastian hukum, langka. Jadi kepastian hukum jangan langka. Pengawas pemilu harus hadir memberikan kepastian hukumnya. Sesederhana apapun itu masalahnya. Dari sisi tugas dan kewenangan yang ada padanya, pengawas pemilu itu bisa cegah meluasnya dampak daripada pelanggaran yang terjadi dan beri kepastian hukum melalui langkah-langkah penindakan, ” tandasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait