DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual di Sekolah

Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual di Sekolah

Ketua Bidang Pendidikan dan Literasi Pemuda KNPI Kota Makassar, Sofyan Basri --

Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah mewajibkan setiap sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertugas menerima laporan, melakukan investigasi, dan memberikan perlindungan bagi korban.

 

“Permendikbudristek No. 46 itu bukan sekadar dokumen administratif. Itu adalah komitmen moral dan hukum untuk melindungi anak dari kekerasan berbasis kuasa,” kata Sofyan.

 

Dosen Prodi Teknologi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Makassar, menilai masih banyak sekolah di daerah yang belum memahami sepenuhnya substansi aturan tersebut.

 

"Dinas Pendidikan dan stakeholder terkait harus bersinergi dalam memperkuat pencegahan kekerasan seksual, baik melalui pelatihan maupun kurikulum yang lebih empatik," jelasnya.

 

Perlu Budaya Baru di Sekolah

 

Kasus ini menunjukkan bahwa pendidikan moral dan etika profesi guru harus diperkuat, bersamaan dengan pembenahan sistem kelembagaan.

 

Sekolah tidak cukup hanya memiliki regulasi tertulis, tetapi perlu menumbuhkan budaya yang menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

 

“Pendidikan bukan hanya soal transfer ilmu, tapi juga pembentukan nilai kemanusiaan. Guru harus sadar sebagai pemegang amanah sosial, bukan kekuasaan atas tubuh dan perasaan siswa,” tegasnya.

Sumber: