DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Lippo Diduga Kendalikan Saham GMTD, DPRD Wacanakan Hak Angket

Lippo Diduga Kendalikan  Saham GMTD, DPRD Wacanakan Hak Angket

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid.--

DISWAY SULSEL  - PT Makassar Permata Sulawesi, anak perusahaan Lippo Group, diduga menjadi pengendali utama saham PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). 

Dominasi tersebut dinilai menyebabkan berkurangnya porsi kepemilikan Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Pemerintah Kota Makassar dalam perusahaan yang awalnya dibentuk untuk pengembangan pariwisata.

GMTD, yang berdiri berdasarkan SK Gubernur, disebut telah melenceng dari tujuan awal. Alih-alih fokus pada sektor pariwisata, perusahaan ini ditengarai lebih banyak bergerak sebagai pengembang kawasan hunian. 

Kondisi itu diperparah dengan minimnya dividen yang diterima pemerintah daerah.   Pemprov Sulsel tercatat baru menerima sekitar Rp6 miliar sejak perusahaan berdiri, meski penjualan unit kawasan GMTD disebut terus berlangsung.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan pihaknya akan memanggil manajemen GMTD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menelisik dugaan penyimpangan tersebut.

“Banyak informasi baru kami peroleh. GMTD diduga melakukan sejumlah manipulasi.  Sudah melenceng dari SK Gubernur, terutama terkait tujuan pengembangan pariwisata,” ujar Kadir kepada wartawan, Selasa, (25/11/2025).

Kadir menyebut adanya indikasi manipulasi lain, yakni aktivitas perusahaan lain PT Makassar Permata Sulawesi (afiliasi  Lippo) yang diduga menjual lahan milik GMTD di luar struktur perusahaan induk.

“Perusahaan ini (melakukan) penjualan lahan GMTD,  GMTD hanya  nama. Ini yang akan kami telusuri, karena berpengaruh pada kepemilikan saham pemerintah daerah yang terus tergerus,” jelasnya.

Dalam sejarahnya, komposisi saham GMTD mencakup 20 persen untuk Pemprov Sulsel, 10 persen untuk Pemkot Makassar, 10 persen untuk Pemkab Gowa, serta saham yayasan dan pemegang saham awal lainnya. Namun kini, Lippo melalui anak perusahaannya diduga  menguasai  mayoritas saham  GMTD setelah berstatus perusahaan terbuka (Tbk).

Kadir menilai kecilnya dividen yang diterima pemerintah daerah sangat tidak masuk akal,  mengingat nilai keuntungan perusahaan disebut cukup besar. 

Bahkan pada masa pandemi Covid-19 melanda,  GMTD disebut tetap mencatat penjualan tinggi namun tidak membagikan dividen selama dua tahun.

“Kalau benar ada manipulasi yang merugikan daerah, ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Tak hanya itu, Kadir juga mewacanakan melakukan hak angket terkait kondisi tersebut. 

 “Internal sudah dibahas, dan Direksi (GMTD)  pasti akan kami panggil,” kata Kadir.

Sumber: