DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Berawal Perjanjian Lisan, Pengusaha Mesin Laser Cutting di Makassar Jadi Terdakwa

Berawal Perjanjian Lisan, Pengusaha  Mesin Laser Cutting di Makassar Jadi Terdakwa

--

Lalu,  Yan mencicil dana pembelian mesin kepada Elsye hingga lunas. Mesin tiba di Makassar sekitar pertengahan 2018. Sejak itu, Yan menjalankan usaha atas nama pribadinya di gudang milik Elsye. Tidak ada lagi laporan kas, tidak ada imbalan jasa.

Hanya saja,  relasi mereka berubah dari hubungan kerja menjadi perjanjian pinjam pakai gudang secara lisan, yang berbasis kepercayaan.

Selama hampir tiga tahun, Yan mentransfer cicilan ke rekening Jongkian tanpa pernah putus disertai dengan  bukti. 

Total setoran mencapai sekitar Rp468 juta,  lebih Rp70 juta dari nilai pinjaman awal. Pada Januari 2021, Yan menyatakan kewajibannya lunas. Karena sudah membayar lebih sekitar 70 juta daripada pokok pinjaman.

Setelah cicilan mesin dianggap selesai, muncul kesepakatan baru. Elsye meminta kompensasi penggunaan gudang  sebanyak Rp5 juta,  kemudian  Yan menyanggupi dan mentransfer Rp10 juta per bulan   sejak Juni 2021 hingga awal 2023. Nilai ini kemudian meningkat menjadi Rp21 juta per bulan, mulai Mei 2023, dengan kesepakatan lisan bahwa Yan dapat menggunakan gudang tersebut selama empat tahun ke depan (2023–2027).

Di periode 2021-2024, Yan memperluas usahanya. Ia membeli empat unit mesin laser cutting tambahan dan satu kompresor, seluruhnya atas nama perusahaan miliknya. Ia juga mengelola usaha besi holo titipan rekan bisnis dari Kendari dengan nilai stok sekitar Rp1,7 miliar.

Tapi, pada April 2021, Yan menjual mesin Plasma Fokus kepada H. Supriadi di salah satu daerah di Sulawesi Tenggara, seharga Rp200 juta. Menurut Yan dan H. Supriadi, transaksi itu diketahui bahkan sejak awal ditawarkan oleh Elsye. Namun di kemudian hari, penjualan inilah yang menjadi salah satu dasar laporan pidana terhadap Yan.

Selanjutnya pada Februari 2024, setelah perselisihan soal pembuatan kanopi dan klaim lama atas mesin lama senilai Rp1,1 miliar, Jongkian dan kuasa hukumnya mendatangi gudang dan menggemboknya. 

Akibatnya, seluruh aset Yan mulai mesin, kendaraan, hingga besi holo titipan pihak ketiga terkunci di dalam.

Atas kondisi tersebut, Yan melaporkan balik Elsye dan Jongkian terkait nota pembelian besi holo senilai Rp72 juta yang tak dibayar. Laporan ini juga naik ke tahap penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun hingga kini, mereka tidak ditahan.

"Kini, seluruh aset Yan terhenti, usaha lumpuh, dan pihak ketiga ikut dirugikan. Di balik perkara ini. Pihak keluarga menuntut keadilan perlakuan yang sama di mata hukum.  Kami juga selaku keluarga sangat dirugikan dan mencoreng nama baik keluarga kami telah di tuduh menggelapkan barang milik elsye," jelas Yos Gunawan selaku saudara kandung terdakwa Yan CG.

Sejauh ini Redaksi Harian Disway Sulsel tengah berupaya mengkonfirmasi pihak Elsye terkait perkara tersebut. (*)

Sumber: