DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Tamangapa dan Jalan Panjang Keadilan Ekologis Makassar

Tamangapa dan Jalan Panjang Keadilan Ekologis Makassar

Ahmad Muzawir Saleh--

 

Pelaku usaha tidak cukup diminta mematuhi standar. Mereka harus diberi kesempatan untuk masuk ke dalam sistem baru.

 

Di situlah sesungguhnya makna kebijakan per 1 Agustus 2026.

 

Bukan sekadar tanggal ketika pintu lama ditutup.

 

Melainkan tanggal ketika Makassar semestinya mulai membuka pintu baru.

 

Jangan selamatkan TPA dengan mengorbankan pemulung. Jangan pula selamatkan mata pencaharian sesaat dengan mempertahankan sistem yang membahayakan masa depan.

 

Hukum harus ditegakkan. Lingkungan harus dilindungi. Pemulung harus tetap hidup.

 

Ketiganya bukan pilihan yang saling meniadakan.

 

Sumber: