Tamangapa dan Jalan Panjang Keadilan Ekologis Makassar
Ahmad Muzawir Saleh--
Oleh: Ahmad Muzawir Saleh
Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI Sulsel
DISWAY, SULSEL - Ada ironi dalam pengelolaan sampah di negeri ini. Ketika sampah dibiarkan menggunung, pemerintah dituding tidak becus. Namun, ketika pemerintah berupaya menghentikan penumpukan sampah secara terbuka, muncul tudingan bahwa kebijakan tersebut mematikan sumber penghidupan masyarakat kecil.
Di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, ironi itu menemukan panggungnya.
Sejak 1 Agustus 2026, penataan pengelolaan sampah di Makassar memasuki fase baru. Praktik open dumping harus dihentikan. Sampah, terutama sampah organik, tidak lagi semestinya dikumpulkan dari rumah, pasar, dan kawasan usaha untuk kemudian dibuang begitu saja ke TPA.
Kebijakan tersebut memunculkan protes karena dikhawatirkan berdampak pada pemulung dan pekerja informal yang selama ini menggantungkan hidup dari sampah. Kekhawatiran itu tentu tidak boleh diabaikan. Pemerintah wajib menjawabnya.
Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sampai kapan masyarakat dibiarkan mencari nafkah di dalam sistem pengelolaan sampah yang berisiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan?
Di sinilah persoalan Tamangapa harus dilihat lebih luas. Ini bukan sekadar persoalan boleh atau tidak boleh memulung. Ini adalah persoalan bagaimana Makassar melakukan transisi dari ekonomi sampah informal menuju ekonomi sirkular yang lebih aman, produktif, dan bermartabat.
Sumber:

