DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Tamangapa dan Jalan Panjang Keadilan Ekologis Makassar

Tamangapa dan Jalan Panjang Keadilan Ekologis Makassar

Ahmad Muzawir Saleh--

 

Yang harus ditutup adalah open dumping, bukan kehidupan pemulung.

 

Hukum Tidak Mengenal Kompromi dengan Open Dumping

 

Penghentian open dumping bukan kebijakan yang tiba-tiba muncul dari meja birokrasi Pemerintah Kota Makassar. Larangan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang pengoperasian tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan terbuka. Pasal 29 ayat (1) huruf e melarang setiap orang mengoperasikan tempat pemrosesan akhir dengan sistem open dumping. Sementara Pasal 44 mewajibkan pemerintah daerah menutup tempat pemrosesan akhir yang masih menggunakan sistem tersebut.

 

Artinya, open dumping bukan lagi pilihan tata kelola yang dapat dipertahankan hanya karena masyarakat telah terbiasa dengannya.

 

Jika pemerintah membiarkan praktik tersebut berlangsung terus-menerus, pemerintah justru berisiko mempertahankan sistem yang secara normatif telah dilarang.

 

Karena itu, perdebatan publik seharusnya tidak lagi berkutat pada pertanyaan apakah open dumping boleh dipertahankan. Jawabannya jelas.

 

Sumber: