Ketika Tuduhan Mendahului Bukti
Muh. Akbar Fhad Syahril, Akademisi Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada --
Bayangkan seseorang melihat sebuah foto dokumen yang buram, terpotong, atau memiliki warna yang tampak tidakseragam. Kecurigaan terhadap foto tersebut dapat dipahami. Foto itu dapat menjadi alasan untuk mengajukan pertanyaan: apakah dokumennya asli, apakah ada penyuntingan, dan darimana foto itu diperoleh? Namun, kecurigaan terhadap foto tidakotomatis menjawab semua pertanyaan tersebut. Untuk sampaipada kesimpulan, pemeriksa perlu melihat dokumen asal, menelusuri riwayat file, membandingkan data pendukung, sertamemberi kesempatan kepada pihak-pihak terkait untukmemberikan penjelasan.
Di situlah letak perbedaannya: gambar dapat memulaipertanyaan, tetapi pemeriksaanlah yang menentukan apakahpertanyaan itu berujung pada pembuktian. Analisis atas sebuahgambar hanya dapat berbicara secara langsung mengenaigambar tersebut. Analisis mungkin menemukan perbedaanwarna, ketidakselarasan bentuk, kualitas yang tidak seragam, atau dugaan perubahan pada file. Namun, temuan itu belumdengan sendirinya membuktikan keadaan objek asal.
Dari gambar yang tampak janggal, kesimpulan paling masukakal ialah perlunya pemeriksaan lebih lanjut, bukan kepastianbahwa suatu keadaan telah terbukti. Secara logis, kesimpulantidak boleh melampaui kekuatan premisnya. Jika dasar yang tersedia hanyalah gambar yang sumber, keutuhan, dan kaitannyadengan objek asal belum jelas, kesimpulan yang sahih pun harusdibatasi. Pernyataan yang melompat dari “terdapat kejanggalan” menjadi “telah terbukti” bukanlah pembuktian. Itu adalahkesimpulan yang melebihi data yang tersedia.
Dalam pembuktian digital, setidaknya terdapat tiga hal yang harus diuji: asal-usul, keutuhan, dan keterkaitan.
Pertama, dari mana sebuah gambar diperoleh dan siapa yang pertama kali menguasainya?
Kedua, apakah gambar tersebut tetap utuh atau telah mengalamipemotongan, penyuntingan, kompresi, dan perubahan lain?
Ketiga, apakah gambar itu benar-benar berkaitan dengan objekatau peristiwa yang dijadikan dasar tuduhan?
Informasi elektronik dapat memiliki nilai pembuktian, tetapinilainya tidak otomatis penuh hanya karena beredar luas. Keautentikan dan integritas data tetap harus dapatdipertanggungjawabkan.
Di sinilah asas actori incumbit probatio memperoleh arti penting. Asas ini pada pokoknya menyatakan bahwa siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan. Prinsip tersebuttercermin dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata: orang yang mendasarkan hak atau dalilnya pada suatu peristiwawajib membuktikan peristiwa tersebut.
Asas ini mencegah pembalikan beban pembuktian yang tidakadil. Pihak yang menuduh tidak dapat hanya mengajukankecurigaan, kemudian membebankan kepada pihak yang dituduhkewajiban untuk membuktikan bahwa tuduhan itu keliru. Jika pola demikian diterima, seseorang dapat melempar tuduhanberat dengan bukti terbatas, sementara sasaran tuduhan dipaksamembuktikan sesuatu yang secara negatif sulit dibuktikan: bahwa tidak ada kesalahan, tidak ada rekayasa, atau tidak adapelanggaran.
Pembuktian yang sehat menuntut pihak yang mengajukantuduhan untuk menjelaskan dasar dalilnya. Apa yang sebenarnyadipersoalkan? Dari mana data diperoleh? Apakah data tersebutautentik? Bagaimana metode analisisnya? Apa hubungan logisantara data itu dan kesimpulan yang disampaikan? Tanpajawaban yang memadai, publik semestinya tidak tergesa-gesamemperlakukan tuduhan sebagai kebenaran.
Sikap kita terhadap orang yang dituduh tidak boleh menentukanstandar pembuktian. Seseorang boleh tidak menyukai figurtertentu, menilai kebijakannya keliru, atau merasa kecewaterhadap kepemimpinannya. Semua itu merupakan bagian darikebebasan berpikir dalam demokrasi. Akan tetapi, ketikapenilaian politik berubah menjadi tuduhan faktual atau hukum, ukuran yang dipakai tidak lagi cukup berupa keyakinan pribadi. Pada titik itu, bukti yang dapat diuji menjadi keharusan.
Jika seseorang yang tidak kita sukai dapat dinyatakan bersalahhanya berdasarkan potongan gambar dan keyakinan massa, standar yang sama suatu saat dapat digunakan terhadap siapasaja yang kita anggap perlu dilindungi. Keadilan menjadi tidakaman ketika ia hanya berlaku bagi orang yang kita sukai, tetapidiabaikan bagi orang yang kita benci.
Kepentingan publik memang dapat menuntut adanya kritik dan pengawasan. Namun, kepentingan publik tidak menghapuskewajiban untuk akurat. Justru semakin luas dampak suatu isu, semakin tinggi pula standar kehati-hatian yang harus digunakan. Kritik yang bertanggung jawab tidak mengubah dugaan menjadivonis. Ia menjaga bahasa tetap proporsional: “perlu diperiksa”, “perlu diverifikasi”, atau “terdapat pertanyaan yang harusdijawab.”
Kepastian hukum juga menuntut masyarakat membedakanpertanyaan, dugaan, indikasi, dan pembuktian. Pertanyaanmembuka ruang klarifikasi. Dugaan menyatakan kemungkinan. Indikasi memberi alasan awal untuk melakukan pemeriksaan. Pembuktian menuntut dasar yang telah diuji. Kekacauan terjadiketika dugaan dikemas sebagai fakta dan indikasi disebarkansebagai kepastian.
Sumber:

