Ombudsman Akan Investigasi Siswa SMP yang Belum Terdaftar di Dapodik

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar (Kiri) bersama Plh Kepala Disdik Kota Makassar, Nielma Palamba (kanan). Foto: ist--
“Jalur solusi seharusnya menempatkan siswa di sekolah dengan bangku kosong, bukan malah menumpuk siswa hingga melebihi kapasitas. Kalau tidak ada bangku kosong, itu bukan jalur solusi yang kita maksud,” kata Danny.
Ia juga memerintahkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan, Nielma Palamba, untuk memperjuangkan status siswa yang belum terdaftar di Dapodik ke tingkat pusat.
“Pastikan mereka masuk Dapodik agar ijazah mereka tidak bermasalah di masa depan,” tambahnya.
Sementara itu, Plh Kepala Disdik Kota Makassar, Nielma Palamba memastikan pihaknya segera mengambil tindakan.
“Kami akan berkoordinasi dengan kementerian. Informasi yang kami terima, batas waktu pengurusan Dapodik adalah 31 Januari 2025,” jelasnya.
Menurut data Disdik, sebanyak 1.323 siswa yang diterima pada tahun ajaran 2024 melalui jalur solusi belum terdaftar ke Dapodik. Mereka tersebar di 16 SMP, dengan beberapa sekolah melampaui kapasitas ruang kelas.
“Seharusnya, satu rombongan belajar (rombel) maksimal berisi 32 siswa. Namun, di beberapa sekolah jumlahnya mencapai 50 siswa per rombel. Sementara itu, ada sekolah di zona yang sama dengan kapasitas siswa yang jauh di bawah standar,” terang Nielma.
Sebagai solusi, Nielma menyatakan akan melakukan penataan ulang.
"Kami akan memindahkan beberapa siswa ke sekolah terdekat yang masih memiliki bangku kosong sesuai zonasi,” pungkasnya. (Josh/D)
Sumber: