Jalur Solusi Penerimaan Siswa Baru di Makassar Tidak Solutif

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.--Istimewa--
MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Program jalur khusus penerimaan siswa baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menimbulkan persoalan. Jalur khusus yang diberi nama 'jalur solusi' ini nyatanya tidak solutif.
Akibatnya, sebanyak 1.323 siswa dari 16 SMP di Kota Makassar terancam tidak mendapatkan ijazah lantaran belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan telah mendalami permasalahan ribuan siswa pada 16 SMP di Makassar yang tidak terdaftar dalam Dapodik.
Penelusuran sementara, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan serius. Mulai dari proses masuk PPDB hingga pengelolaan data siswa di Kota Makassar.
Di mana, pelaksanaan jalur penerimaan siswa baru tidak sesuai Juknis PPDB dan banyaknya tekanan dari pihak eksternal ingin memaksakan peserta didik ke sekolah-sekolah tertentu.
“Di beberapa sekolah, seperti SMP Negeri 8 Makassar dan SMP Negeri 6 Makassar, ditemukan adanya kelebihan kapasitas siswa dalam kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar, yakni 32 orang per rombel. Bahkan, beberapa kelas menampung hingga 40-50 siswa, jauh melampaui batas ideal,” ujar Aswiwin Sirua, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Kamis, 23 Januari 2025.
Ia mengatakan, 'Jalur Solusi' yang tidak tercantum dalam juknis PPDB menjadi penyebab utama masalah ini. Jalur tersebut digunakan untuk menampung siswa di luar jalur resmi (zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali).
Jalur Solusi ini tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenrisetdikti RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Akibatnya, banyak siswa yang diterima melalui jalur ini tidak terdaftar dalam Dapodik sehingga mereka terancam kehilangan hak untuk mendapatkan rapor elektronik dan ijazah.
“Jalur Solusi sampai saat ini memang tidak memiliki dasar hukum, syarat, mekanisme, hingga konsekuensi yang jelas. Semangat awal dari Pak Walikota Makassar agar tidak ada anak yang tidak bersekolah, menjadi kontraproduktif dengan kenyataan bahwa malah terdapat beberapa sekolah negeri yang daya tampungnya bahkan belum tercukupi,” sambung Aswiwin.
Faktor lain yang memperburuk situasi, kata dia adalah adanya dugaan tekanan dari orang tua siswa, intervensi atasan, dan tekanan pihak-pihak eksternal yang memiliki akses untuk ‘menitipkan’ peserta didik meski sudah melebihi kapasitas rombelnya.
“Di sekolah-sekolah yang selama ini masih dianggap favorit seperti SMP 1, SMP 6 dan SMP 8, misalnya, jumlahnya mencapai 186, 166 dan 171 siswa yang akhirnya tidak terdaftar. Siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik tidak hanya kehilangan hak administratif, tetapi juga menghadapi ancaman serius terhadap kelangsungan pendidikan mereka,” tegas Aswiwin.
Aswiwin menegaskan, jika persoalan ini tidak segera diatasi, akan berdampak panjang bagi siswa.
“Kami juga akan segera berkoodinasi dengan Ombudsan RI Pusat maupun Kementerian Dikdasmen untuk mendapatkan solusi taktis untuk memastikan hak-hak siswa tetap terlindungi,” tambah Aswiwin.
Sumber: