Kejaksaan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPAM Tana Toraja

--
DISWAY, SULSEL -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja (Tator) kembali mengungkap dan menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale (DAK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tana Toraja, tahun anggaran 2022.
Dalam kasus ini, Kejari Tana Toraja yang dipimpin langsung oleh Plt. Kajari Tanah Toraja, Alfian Bombing, menetapkan dua orang tersangka insial DW dan YS. Dimana, dari hasil perhitungan kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus ini sebesar Rp 937.619.688.
"Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah memeriksa 49 orang saksi, dan berdasarkan hasil ekspose pihak kejaksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rakyat Sulsel, Minggu (9/3/2025).
Dijelaskannya, tersangka YS bertindak selaku PPK Pelaksana pada kegiatan proyek tersebut, sementara tersangka DW, bertindak selaku Kontraktor Pelaksana.
Soetarmi mengatakan setelah penetapan tersangka, Tim Jaksa Penyidik mengusulkan untuk dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka DW, guna mempercepat penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan bahwa tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu, penetapan tersangka terhadap DW juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka oleh Plt. Kajari Tana Toraja, nomor: PRINT-102/P.4.26/Fd.2/03/2025. Sementara untuk tersangka YS dengan nomor: PRINT-104/P.4.26/Fd.2/03/2025, tertanggal 7 Maret 2025.
"Terhadap tersangka DW tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada dengan hasil pemeriksaan bahwa tersangka dalam keadaan sehat walafiat. Selanjutnya terhadap tersangka DW dilakukan penahanan," ungkap Soetarmi.
"Sedangkan terhadap tersangka YS sedang menjalani proses persidangan dalam perkara berbeda, sehingga tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini," lanjutannya.
Soetarmi menjelaskan, adapun modus operandi dan perbuatan tersangka yaitu tersangka DW meminjam perusahaan CV. WP untuk melaksanakan pekerjaan Kegiatan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kelurahan Buntu Burake dengan memberikan sejumlah fee kepada perusahaan tersebut.
Ia disebut menyampaikan data rincian HPS dan kelengkapan dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Yaitu merekayasa dokumen personel teknis dan daftar peralatan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.
"Kemudian melaksanakan pekerjaan SPAM Kelurahan Buntu Burake tidak menggunakan personel teknis seperti yang tercantum dalam kontrak. Untuk penyusunan laporan progres fisik, back up data, dan as built drawing. Tersangka DW mempekerjakan Pengawas Lapangan serta memberikan sejumlah uang sekalipun tidak melakukan tindakan apapun, dan mengetahui personel teknis yang bekerja tidak sesuai dengan kontrak," ungkapnya.
Selain itu, dijelaskannya bahwa tersangka juga melakukan mark up harga pembelian alat dan material serta melaporkan bukti belanja tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Termasuk mengubah nomor rekening tujuan pembayaran yang dari semula di rekening Bank Sulselbar menjadi rekening Bank BNI, tanpa sepengetahuan PPK dan tanpa adendum kontrak.
"Padahal menerima pembayaran 100 persen, sedangkan kondisi di lapangan ada SR yang belum terpasang dan belum berfungsi sampai sekarang," sebutnya.
Sementara tersangka YS, disebut tidak melakukan tindakan apapun, meskipun mengetahui personel teknis yang bekerja tidak sesuai dengan penawaran sebagaimana dinyatakan dalam kontrak. Tersangka YS juga disebut menerima hasil Pekerjaan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake, meskipun terdapat pekerjaan yang belum selesai, serta pengerjaan proyek tersebut tidak berfungsi.
Sumber: