Mira Hayati Jalani Sidang Perdana Perkara Skincare Merkuri, Terancam 12 Tahun Penjara

 Mira Hayati Jalani Sidang Perdana Perkara Skincare Merkuri, Terancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa Mira Hayati turun dari mobil tahanan sembari dipapah Jaksa. Foto: ist--

DISWAY,  SULSEL  - Terdakwa Mira Hayati (29 tahun) menjalani sidang perdana perkara peredaran skincare berbahan merkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 11 Maret 2025. 

Mira Hayati baru mengikuti sidang setelah dilakukan  penundaan sebanyak dua kali. Pasalnya,  Mira Hayati  berhalangan hadir karena kondisi kesehatan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru bisa menghadirkan Mira Hayati setelah menjalani perawatan pasca melahirkan di RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar. 

“Setelah sidang kemarin, terdakwa Mira Hayati Kembali dititip di Rutan Makassar. Agenda berikutnya adalah sidang pemeriksaan saksi pada minggu depan  (Selasa, 18 Maret),” kata Soetarmi, Rabu, 13 Maret 2025.

Agenda sidang tersebut,   pembacaan dakwaan dari JPU.  Mira Hayati tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Soetarmi menyebutkan,  selain Mira Hayati, dua terdakwa lainnya Agus Salim dan Mustadir Dg Sila akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda yang sama.

Sementara untuk terdakwa Agus Salim, JPU akan menghadirkan dua saksi dari pihak pabrik pembuat kosmetik.

“Jadwal sidang berikutnya untuk Agus Salim  Selasa tanggal 18 Maret. Sementara Mustadir Dg Sila akan sidang lagi pada hari Kamis tanggal 13 Maret,” sebut Soetarmi.

Diketahui,  terdakwa Mira Hayati  selaku Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Sementara Agus Salim yang merupakan  owner brand Ratu Glow dan Raja Glow didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Sedangkan terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

 Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. (*)

Sumber: