Kasus Ijazah Palsu Trisal Mandek di Polres Palopo, Pakar Hukum: Ini Bisa Jadi Preseden Buruk

Ilustras Ijazah Palsu.--Harian Disway Sulsel-Anton--
DISWAY, SULSEL - Pakar Hukum dari Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar menyoroti mandeknya kasus ijazah palsu mantan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir yang bergulir di Polres Polopo.
Padahal, pengusutan kasus tersebut sebenarnya semakin memudahkan penyidik Satreskrim Polres Palopo, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menilai, sikap dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang seakan-akan lamban menangani proses tersebut dapat menimbulkan preseden buruk.
“Jadi ini yang tidak boleh untuk dilakukan, mestinya prosesnya harus tetap jalan karena itu kan pelanggaran namanya. Itu tindak pidana pemalsuan kan, itu jelas harus diproses. Tidak boleh diabaikan karena itu akan jadi preseden buruk,” katanya, Kamis, 20 Maret 2025.
Menurut Prof. Ilmar, tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang tengah berjalan semestinya tidak menjadi dalih Aparat Penegak Hukum untuk menunda proses penyelidikan perkara ini.
“Tidak ada kaitannya dengan proses (hukum) yang tengah berjalan dengan PSU. Kalau itu sebuah pelanggaran ya mestinya diproses,” ungkapnya.
“Mungkin ketakutannya adalah kalau itu diproses itu akan mempengaruhi suara, mungkin istrinya ya, itu kan tidak benar,” sambung Guru Besar FH Unhas ini.
“Kalau begini akan menjadi contoh yang buruk, bahwa proses penegakan hukum kita menjadi lemah. Padahal kita berharap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses oleh APH,” tandasnya.
Diketahui, Polres Palopo kembali membuka kasus ijazah palsu Trisal Tahir setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Palopo karena terbukti menggunakan ijazah palsu.
Meski, Polres Palopo telah menghentikan kasus tersebut dan mencabut status tersangka Trisal Tahir. (*)
Sumber: