DPRD Sulsel Angkat 30 Staf Ahli, Akademisi Hingga Mantan Anggota Dewan

Sekretaris DPRD Sulsel, M. Jabir.--
DISWAY, SULSEL – DPRD Sulawesi Selatan mengangkat 30 staf ahli di tengah upaya efisiensi anggaran. Para staf ahli tersebut akan mendukung kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sekretaris DPRD Sulsel, M. Jabir mengatakan, pengangkatan ini sesuai regulasi yang memungkinkan setiap AKD memiliki staf ahli berdasarkan kebutuhan.
“Setiap fraksi kini memiliki staf ahli yang tersebar di komisi, Banggar, Bamus, dan Bapemperda. Gaji mereka juga sudah diatur dalam Peraturan Gubernur,” kata Jabir saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (21/3/2025).
Sistem penggajian staf ahli ini ditentukan berdasarkan klasifikasi pendidikan, dengan standar upah yang mengikuti satuan harga yang telah ditetapkan.
Jabir mengungkapkan, staf ahli tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, profesional, hingga mantan anggota dewan.
Nantinya, tugas staf ahli memberikan pertimbangan dalam rapat komisi serta membantu anggota DPRD dalam menghadapi diskusi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Banyak anggota DPRD yang fasih menjawab pertanyaan di media, itu karena ada suplai informasi dari staf ahli,” ujarnya.
Staf ahli ini diangkat sejak Januari dengan Surat Keputusan (SK) yang berlaku hingga Desember. Namun, masa jabatan mereka bisa berakhir lebih cepat jika mengundurkan diri atau diberhentikan atas usulan fraksi dan pimpinan DPRD. (*)
Sumber: