Pengamat Apresiasi Revisi UU yang Larang Caleg Terpilih Maju di Pilkada

Pengamat Apresiasi Revisi UU yang Larang Caleg Terpilih Maju di Pilkada

--

DISWAY,  SULSEL – Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Rizal Pauzi, memberikan apresiasi terhadap revisi Undang-Undang yang melarang calon anggota legislatif (Caleg) terpilih maju dalam Pilkada Serentak.

 Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah positif dalam menjaga komitmen para wakil rakyat terhadap amanah yang telah diberikan  pemilihnya.

"Kita harus mengapresiasi keputusan ini, karena memberikan ruang bagi setiap warga negara yang terjun ke dunia politik untuk mempertanggungjawabkan janji politiknya," ujar Rizal Pauzi, Senin, 24 Maret 2025.

Ia menyoroti fenomena yang selama ini terjadi, di mana banyak anggota legislatif  baru terpilih justru maju dalam Pilkada dan kemudian mundur dari jabatan sebelumnya. Sehingga amanah suara rakyat terkesan terabaikan.

 Menurutnya, dengan adanya aturan ini, setiap pejabat politik dapat lebih bertanggung jawab atas jabatan yang telah mereka peroleh.

Dengan aturan baru ini, ia berharap  partai politik lebih serius dalam membangun kaderisasi yang lebih baik, sehingga Pilkada dapat diisi oleh calon-calon berkualitas yang benar-benar siap mengabdi untuk masyarakat.

Selain itu, Rizal juga berharap perubahan ini dapat mendorong perbaikan mekanisme kaderisasi di partai politik. 

"Perubahan sistem ini diharapkan dapat memperbaiki sistem kaderisasi di partai politik. Karena tidak bisa dipungkiri, kader-kader potensial yang maju di Pilkada kebanyakan berasal dari legislatif. Selama ini, mereka yang memiliki modal finansial dari jenjang politik legislatif lebih berpeluang melangkah ke eksekutif," jelasnya.

Diketahui,  Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan amar putusan terhadap caleg terpilih dilarang mundur untuk maju Pilkada. Putusan MK dengan nomor perkara 176/PUU-XXII/2024. 

Gugatan itu diajukan  tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," bunyi amar putusan MK.

Dalam pertimbangannya, MK melihat fenomena caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang mengundurkan diri  tidak sehat bagi demokrasi. MK menyebut fenomena itu tidak menutup kemungkinan adanya politik transaksional.

"Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat," isi putusan MK. (*)

Sumber: