Merasa Dizalimi, Ketua BKPRMI Gowa Gugat DPW ke Pengadilan

Merasa Dizalimi, Ketua BKPRMI Gowa Gugat DPW ke Pengadilan

BKPRMI--- Pengurus BKPRMI, Saleh Hamid dan kolega berfoto bersama, Senin (24/3/2025). Ketua BKPRMI Gowa terpilih, Yunus Palele menggugat hukum DPW ke PN Sungguminasa.--

DISWAY,GOWA----Polemik Musyawarah Daerah (Musda) IX Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Gowa masih bergulir. Terbaru, Ketua BKPRMI Gowa, Muhammad Yunus Palele melaporkan DWP ke Pengadilan Negeri atau PN Sungguminasa.

Yunus menyampaikan, pihaknya merasa dizalimi sehingga memilih menggugat DPW BKPRMI Sulsel ke Pengadilan. 

Ia mengaku, latar gugatan dipicu oleh hasil Musda IX BKPRMI Gowa, Sabtu, 8 Februari 2025 lalu di Aula Pertemuan Kampar Panciro, Kecamatan Barombong.

Kata dia, sejatinya Musda IX untuk memilih nahkoda baru BKPRMI Gowa periode 2025-2030 telah berjalan dengan baik.

Hanya saja pasca melalui proses demokratis dan mendudukkan Muh Yunus Palele selaku ketua menimbulkan polemik. Lantaran hasil musda itu dianggap tidak sah oleh aturan baru yang diterapkan oleh pihak Dewan Pengurus Wilayah Sulsel. 

Yunus mengatakan, upaya persuasif ke DPW yang dilakukan buntu. Oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Sungguminasa.  

"Jadi kita lapor ke Pengadilan Negeri ini untuk mendapatkan keadilan karena kita tidak dibukakan jalan oleh DPW bahkan menunjuk karateker dan ini kami anggap penzaliman," ujar Saleh Hamid di PN Sungguminasa, Senin (24/3/2025).  

Sementara itu, bekas ketua DPD BKPRMI Gowa periode 2020--2025, KH Saleh Hamid mengatakan, bahwa Musda di Kampar itu tidak ada masalah karena sesuai hasil audiens di Sekretariat DPW. Sekretaris DPW Sulsel menyatakan, aturan baru diterapkan untuk Pengurus DPP sementara DPW dan DPD masih aturan lama.  

"Jadi pelaksanaan Musda itu oleh panitia tidak melanggar karena sudah sesuai AD /ART. Ironisnya lagi Sekum DPW hadir beri sambutan di Musda tidak juga sebut aturan baru yang digunakan," ujar Ketua MPD BKPRMI Gowa Terpilih ini. 

Adapun yang disoal DPW tidak mengesahkan kepengurusan yang dipimpin Yunus Palele karena Ketua terpilih telah berusia di atas 60 tahun yang menjadi aturan baru BKPRMI.(rus)

Sumber: