Ome Dituduh Tidak Jujur Atas Status Hukumnya: Mari Kita Berbicara Fakta!

Ome Dituduh Tidak Jujur Atas Status Hukumnya: Mari Kita Berbicara Fakta!

Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin (Ome). --

DISWAY, SULSEL  - Tim Hukum pasangan calon (Paslon) 04 Naili Trisal-Ahmad Syarifuddin (Ome), Baihaki, SH, angkat bicara terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Calon Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin. Di mana, Akhmad Syarifuddin dituduh tidak jujur atas statusnya sebagai mantan terpidana. 

 Baikhi menegaskan bahwa semua tuduhan yang disebarkan tidak berdasar dan dapat berujung pada tindakan pidana.  

Salah satu isu yang beredar adalah dugaan bahwa Ahmad Syarifuddin menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana.

 Baihaki membantah tegas tuduhan ini dan menyatakan  informasi mengenai status hukum Ahmad Syarifuddin telah dipublikasikan di media massa, termasuk Palopo Pos.  

"Faktanya, SKCK yang bersangkutan secara jelas mencantumkan pasal yang pernah disangkakan kepadanya. Semua telah transparan dan sesuai dengan prosedur," ujar Baihaki melalui keterangan tertulisnya,  Rabu, 26 Maret 2025.  

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palopo pada 9 April 2018, Ahmad Syarifuddin dijatuhi pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Hal ini diperkuat dalam putusan banding yang tetap mengacu pada putusan awal.  

"Putusan ini berarti beliau tidak pernah menjalani hukuman penjara dan tidak termasuk dalam kategori terpidana yang dilarang mencalonkan diri. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), calon kepala daerah yang telah melewati masa tenggang 5 tahun sejak menyelesaikan hukuman pidana, serta telah mengumumkan statusnya secara terbuka, tetap berhak mencalonkan diri," tegas Baihaki.  

Baihaki juga membantah klaim yang menyebut bahwa SKCK Ahmad Syarifuddin adalah palsu. Menurutnya, SKCK tersebut dikeluarkan oleh Polres Palopo pada 16 Agustus 2024 dan telah ditandatangani serta distempel secara resmi.  

"Jika ada pihak yang menuduh SKCK tersebut abal-abal, mereka seharusnya menunjukkan bukti yang sah. Jika tidak, tuduhan itu bisa dikategorikan sebagai berita bohong, pencemaran nama baik, dan laporan palsu," tegasnya.  

Upaya Menjegal

Baihaki menduga ada pihak-pihak tertentu yang berupaya menjegal Paslon 04 dengan menyebarkan isu-isu negatif secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ia mengingatkan agar masyarakat Kota Palopo tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.  

"Kami meminta agar pihak yang menyebarkan tuduhan ini segera meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut Baihaki.  

Sementara itu, Ahmad Syarifuddin sendiri merespons tuduhan ini dengan sikap tenang dan bijaksana.

 "Saya percaya masyarakat Kota Palopo sudah cerdas dalam memilah informasi. Yang terpenting, kita tetap berpolitik dengan santun dan tidak terprovokasi isu yang dapat memecah belah," ujarnya.  

Sumber: