Diduga Rusak Lingkungan dan Cagar Budaya, Dewan Desak Pemda Evaluasi Izin Tambang Galian C di Torut

Diduga Rusak Lingkungan dan Cagar Budaya, Dewan Desak Pemda Evaluasi Izin Tambang Galian C di Torut

Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi.--

DISWAY, SULSEL  - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi  meminta pemerintah daerah  segera mengambil sikap  tegas terkait dampak kerusakan lingkungan dan  situs cagar budaya akibat aktivitas tambang galian C di Kampung Batu, Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.

“Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat harus segera mengambil langkah kongkret untuk mengevaluasi izin dan dampak lingkungan dari kegiatan tersebut. kalau ditemukan ada pelanggaran terhadap regulasi lingkungan atau izin usaha, maka aktivitas ini harus segera dihentikan,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel itu, Senin,    (7/4/2025).


Tangkapan layar foto satelit lokasi tambang galian c di Tikala yang berdekatan situs cagar budaya.--

Legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, evaluasi dan penghentian aktivas tambang itu dianggap perlu demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“(Evaluasi izin) Demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Ia  meminta kepada perusahaan tambang untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat setempat terkait aktivitas tambang tersebut

“Selain itu, perusahaan penambang seharusnya memberikan keterbukaan informasi serta keterlibatan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan terkait aktivitas tambang di wilayah ini,” sebutnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasbi Nur meminta Pemda Toraja Utara untuk melakukan kajian ulang terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dilokasi tambang tersebut.

“Perlu ditanya dulu Tata Ruang (Pemda Torut), kenapa keluarkan persetujuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), kalo masyarakat tidak setuju (adanya tambang) PKKPRnya saja dibatalkan, maka semua izin yang dimiliki akan tidak berlaku secara langsung,” tandasnya. (*)

Sumber: