Jawab Rekomendasi Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Ome, KPU Sulsel Pedomani Surat Dinas

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah. Foto: ist--
DISWAY, SULSEL - Rekomendasi Bawaslu Palopo mengenai dugaan pelanggaran adminsitrasi calon Wakil Wali Kota Polopo, Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome telah dibalas KPU Sulsel sebagai penanggung jawab pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan, surat balasan dari KPU tersebut sudah diterima.
“Iye kami sudah terima surat, tapi kami juga sementara komunikasikan dengan pimpinan,” ungkapnya saat dihubungi Harian Disway Sulsel, Selasa, 8 April 2025.
Kendati demikian, dia mengungkapkan, isi surat balasan tersebut belum bisa dibuka ke publik.
“Iye belum bisa kami buka karena ini masih jadi dokumen rahasia. Belum bisa kami publish. Yang jelas kalau kita konfirmasi, saya bilang ada. Tapi soal isinya belum bisa kami sampaikan,” terang Khaerana.
Sementara, Ketua KPU Provinsi Sulsel, Hasbullah mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut dengan melakukan konsultasi ke KPU RI dan telaah hukum.
“Terkait dengan respon rekomendasi tindak lanjut daripada Bawaslu Kota Palopo, kami akan balas hari ini lengkap dengan tindak lanjut yang harus dilakukan terkait dengan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dialamatkan kepada salah satu Paslon kemarin,” terangnya, Selasa 8 April 2025.
Dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini, Hasbullah mengatakan, pihaknya berpedoman pada Surat Dinas dari KPU RI. Adapun isi dari Surat Dinas balasan tersebut belum bisa dibuka ke publik.
“Jadi surat balasan yang akan kami berikan nanti ke Bawaslu itu kami akan pedoman surat dinas KPU RI. Karena kan regulator kami KPU RI. Jadi terkait dengan isinya nanti setelah kami kirim baru silakan ditanyakan ke Bawaslu apa isi surat daripada KPU provinsi terkait dengan balasan tindak lanjut,” jelasnya.
Hasbullah menerangkan, sebagaimana PKPU 15 Tahun 2024 terkait dengan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah, KPU juga telah menindaklanjuti rekomendasi itu dengan melakukan telaah hukum.
“Kami sudah membuat telaah hukum, kami mengkonsultasikan kepada pimpinan KPU RI. KPU RI juga telah membuat telaah hukum dan memberikan balasan terkait dengan surat kami. Makanya surat itulah yang kami pedomani dalam melangsungkan tindak lanjut daripada rekomendasi Bawaslu Kota Palopo,” ujarnya. (*)
Sumber: