Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati Jaminkan Uang untuk Tahanan Rumah

Terdakwa Mira Hayati turun dari mobil tahanan sembari dipapah Jaksa. Foto: ist--
Dalam berkas dakwaan JPU, ia dakwa telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Atas perbuatannya itu, ia diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
Sumber: