Ditembak di Kaki, Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Bocah Penjual Kerupuk di Makassar

Pelaku rudapaksa bocah penjual kerupuk di Makassar ditangkap-tangkapan layar-
Pelaku langsung mengambil lakban hitan dan menutup mulut korban.
"Selanjutnya pelaku KG juga melakban kedua tangan korban setelah itu membuka bajunya dan membaringkan korban diatas tempat tidur kemudian pelaku mengambil pelicin (sutra gel) lalu mengoleskan ke alat kelamin korban dan penis pelaku lalu pelaku menyetubuhi korban," tutur Kombes Pol Arya.
"Pelaku menyekap korban di rumah kosnya selama dua hari dan menyetubuhi korban sebanyak empat kali." tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76 d dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.
Sumber: