ASS, Tersangka Utama Uang Palsu Dilimpah ke Kejaksaan

ASS, Tersangka Utama Uang Palsu Dilimpah ke Kejaksaan

--

Berikut 11 berkas perkara  dengan  14 tersangka uang palsu yang diserahkan Polres Gowa ke Kejari Gowa: 

1.    Tersangka Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.

2.    Tersangka Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) Pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu.

3.    Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.

4.    Tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT, mengedarkan uang rupiah palsu.

5.    Tersangka Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40) Karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu.

6.    Tersangka Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak dan Irfandy (37) Karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu

7.    Tersangka Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu.

8.    Tersangka Muh. Manggabarani (40) PNS, menerima uang rupiah palsu.

9. Tersangka Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta, memproduksi atau membuat rupiah palsu. 

10. Tersangka John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta, memproduksi atau membuat rupiah palsu.

11.  Tersangka Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta, memproduksi atau membuat rupiah palsu.

Sumber: