Hotel Gammara 10 Tahun Tanpa Sertifikat Layak Fungsi

Hotel Gammara 10 Tahun Tanpa Sertifikat Layak Fungsi

Penampakan Hotel Gammara di Jalan Metro Tanjung Bunga dari udara. Foto: int--

DISWAY,  SULSEL  -  Komisi A DPRD Makassar  yang membidangi pemerintahan menyoroti kinerja Dinas Tata Ruang Makassar. 

Pasalnya, Hotel Gammara berstatus berbintang ditemukan 10 tahun tanpa mengantongi Sertifikat Layak Fungsi atau SLF.  SLF ini menjadi pertanda suatu bangunan gedung bisa digunakan. 

Payung hukum mengenai SLF ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005, serta Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Anggota Komisi A DPRD Makassar Rachmat Taqwa Quraish (RTQ) menyampaikan, pihaknya telah menyidak Hotel Gammara mengenai manajemen hotel tak mengantongi SLF. 

"SLF itu layak tidaknya hotel beroperasi. Nah, Dinas Tata Ruang ini yang mengawasi. Tapi apa?," geram RTQ dikutip,  Selasa, 15 April 2025.

Bahkan, kata RTQ, permintaan untuk menyegel Hotel Gammara sampai manajemen mengantongi SLF tak diindahkan. Sementara Dinas Tata Ruang berjanji akan menyegel gedung tersebut.

"Kami berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar atau Dinas Tata Ruang.

Apalagi, pak wali mau tertib soal administratif namun faktanya ada hotel tak punya SLF. Nah, ini mengenai hidup orang yang menginap disitu. Tak ada keamanan," ucapnya.

Menurut RTQ, keamanan nyawa harus menjadi perhatian manajemen. "Siapa mau bertanggungjawab jika ada bencana atau apa yang bisa membahayakan nyawa. Makanya, kita minta segera segel ini," tegasnya.

Sejauh ini, Harian Disway Sulsel telah berupaya mengonfirmasi manajemen Hote Gammara, namun belum mendapatkan respon. Termasuk Dinas Tata Ruang Kota Makassar . (*)

Sumber: