Kejari Makassar Tetapkan Bendahara KORMI Kota Makassar Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kejari Makassar Tetapkan Bendahara KORMI Kota Makassar Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

--

DISWAY,  SULSEL  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengumumkan penetapan  tersangka berinisial J yang menjabat sebagai Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah  tahun anggaran 2023.

 Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Makssar, Andi Alamsyah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan, Senin, 21 April 2025, setelah penyidik  menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. 

"Tersangka J disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Andi Alamsyah.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar, nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.015.677.550 (satu miliar lima belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah).

 Dana tersebut berasal dari anggaran hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

"Bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023 yang tidak dapat dipertanggunggjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI sebagaimana diakui oleh  tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi," beber Alamsyah.

 Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik Kejari Makassar melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan. (*)

Sumber: