2 Pejabat PT Waskita Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tol Lampung Rp66 Miliar, Modusnya Terungkap

2 Pejabat Waskita Karya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan Tol Lampung-Istimewa -
Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan pihak Kejati Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.
Armen menyebutkan, dua tersangka beraksi atas inisiatif pribadi, tanpa perintah atasan.
Meski nilai kerugian cukup besar, Armen menyatakan bahwa dugaan korupsi dilakukan tanpa ada arahan dari pimpinan.
“Ini merupakan inisiatif para tersangka dalam pelaksanaan melakukan kegiatan fiktif pembangunan tol tersebut,” kata Armen.
Kemungkinan ada tersangka lain
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami pengakuan para tersangka guna kemungkinan penetapan tersangka lain.
“Kita lihat hasil penyidikan, kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan,” ujar Armen.
Hal ini dipertanyakan oleh Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama.
Ia menilai tidak logis jika korupsi sebesar itu dilakukan tanpa melibatkan pihak lain.
Sumber: