Orang Tua Siswa Adukan Pengutan Liar di SMP 23 Makassar

Orang Tua Siswa Adukan Pengutan Liar di SMP 23 Makassar

Gedung sekolah SMP Negeri 23 Makassar/Ist--

DISWAY, MAKASSAR — Salah satu orang tua murid mengadu soal dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 23 Makassar. Banyak pungutan yang tidak sah, dilakukan oleh oknum guru bernama Ibu Melisa.

Mulai dari pungutan yang wajib dibayar per siswa setiap hari. Hingga kegiatan diluar sekolah, yang wajib diikuti oleh para siswa dengan pembayaran tertentu. Termasuk pembayaran lain yang tidak dijelaskan peruntukannya.

"Anak saya, setiap hari diminta uang Rp. 1.000 atau Rp. 2.000 apabila tidak membayar, maka dikenakan denda. Total itu Rp. 10.000 per minggu. Jadi kalau satu hari Rp. 1.000, kalau dia tidak bayar, Rp 1.000 atau Rp. 2.000 per hari di minggu terakhir sekolah," kata orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan identitasnya, saat kunjungan ke kantor redaksi Harian Disway Sulsel, Selasa 9 September 2025.

Dia menceritakan berbeda sejak kelas 7 tidak ada pengutan yang wajib bagi siswa. Namun semenjak anaknya naik kelas 8, banyak pungutan liar yang dilakukan oknum guru tersebut. Selain pungutan harian, para siswa juga dibebankan biaya kegiatan, seperti perayaan 17 Agustus, biaya foto bersama dan perayaan maulid. Serta biaya lain yang tidak dijelaskan peruntukannya.

"Waktu kegiatan 17 Agustus, anak-anak juga dimintaki uang di situ, Pak. Terus, baru-baru sebelum anak-anak pembelajaran online, dimintaki juga oleh guru yang bernama Ibu Melisa menagih langsung kepada anak sebesar Rp30.000. Kemudian acara maulid tadi digiring anak-anak pergi foto studio bayar Rp50.000," ucapnya.

Dia mengungkapkan banyak orang tua yang memprotes biaya tidak sah itu, karena mereka  merasa terbebani dengan pungutan yang dilakukan oleh oknum guru kepada para orang tua siswa.

"Menurut informasi dari anak saya dengan ada beberapa orang tua, teman anak saya yang ekonomi menengah ke bawah juga keberatan. Orang tuanya bilang tidak semua orang tua mempunyai pendapatan yang sama, kan, Ada yang pas-pasan, ada yang dibawah itu," ujarnya.

Ia bahkan telah melaporkan pungutan tidak sah ini, ke Kepala Sekolah SMP Negeri 23 Makassar Asrah untuk menegur oknum guru yang bernama Melisa.

Dia juga berharap Dinas Pendidikan Kota Makassar dapat melakukan evaluasi terhadap pihak sekolah yang masih melakukan pungutan tidak resmi, termasuk SMP Negeri 23 Makassar. Sebab ada program pendidikan gratis dari pemerintah.

"Kita juga masyarakat mengetahui, orang tua, masyarakat mengetahui, bahwa sekolah kan sekarang sudah gratis. Dan diharapkan sekolah tidak boleh melakukan transaksi, jual-beli, atau pungutan apapun itu," pungkasnya.

Sumber: