Hasil Job Fit Eselon II Pemkot Makassar, Timsel Sebut 70 Persen Pimpinan OPD Bergeser

Andi Muhammad Idris--
DISWAY,MAKASSAR - Job Fit pejabat eselon II Pemkot Makassar telah tuntas. Hasilnya, mayoritas pimpinan OPD dipastikan bergeser.
Job fit yang diikuti 34 pejabat eselon II itu dilaksanakan di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, selama dua hari, Rabu–Kamis, (23/24/4/2025) lalu.
Tim Seleksi (Timsel) Job fit diketuai oleh Muhammad Idris, dengan anggota Andi Hudly Huduri, Prof Batara Surya, Prof Aswanto, dan Marwan Mansyur.
Ketua Timsel, Andi Muhammad Idris mengungkapkan hasil job fit, sekira 70 persen kepala OPD akan bergeser.
Ketua Timsel Job Fit, Muhammad Idrid mengatakan, hasil proses asesmen 34 kepala OPD telah disampaikan ke Wali Kota Makassar. Termasuk, profil hingga pertimbangan jabatan setiap kepala OPD.
"Jadi kita sudah sampaikan, mana yang kita rekomendasikan masih berikan kesempatan di OPD itu. Juga mana kita rekomendasi untuk bergeser. Persentasinya, dan hanya sekitar 30 persen bertahan dan sekitar 70 persen bergeser," uajar Muhammad Idris, Jumat (2/5/2025)
Hanya saja, Muhammad Idris menyampaikan bahwa belum ada kepala OPD menempati jabatan sesuai rekomendasi berdasarkan asesmen. Nantinya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menentukan pengisian jabatan.
"Belum ada pengisian jabatan eselon II hasil job fit. Kita sudah sampaikan hasilnya ke pak wali," paparnya.
"Pak wali kita juga minta melakukan pendalaman hasil asesmen ke 34 OPD," tambahnya.
Terpisah, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan job fit digelar untuk memastikan pejabat yang menduduki jabatan strategis memiliki kompetensi sesuai dengan posisinya.
"Untuk melihat bagaimana teman-teman di eselon II ditempatkan pada posisi mereka," ucap Munafri saat diwawancarai di Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (22/4/2025).
Hasil job fit akan menjadi dasar penempatan pejabat. Potensi terjadinya rotasi cukup besar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi dan penyesuaian kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkup Pemkot Makassar.
Pelaksanaan job fit mengacu pada PP No. 11 Tahun 2017 dan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan evaluasi secara berkala.
Sumber: