MKD Beri Sanksi ke Ahmad Dani, Rayen Pono: Belum Cerminkan Keadilan

MKD Beri Sanksi ke Ahmad Dani, Rayen Pono: Belum Cerminkan Keadilan

Rayen Pono-DISWAY.ID-

DISWAY, SULSEL Rayen Pono mengapresiasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan sanksi ringan kepada Ahmad Dhani terkait pernyataanya yang dinilai bernuansa rasial

Namun, ia menilai hukuman tersebut belum mencerminkan keadilan.

"Saya mengapresiasi MKD yang sudah memutus Ahmad Dhani melanggar kode etik," ujar Rayen dalam vidio yang diterima, Kamis 8 Mei 2025.

"Tapi saya agak kecewa dengan sanksi yang diberikan, yaitu hanya harus meminta maaf dalam 7 hari. Buat saya, itu remeh temeh," sambungnya. 

 

MKD DPR RI pada 7 Mei 2025 menyatakan Ahmad Dhani melanggar kode etik DPR setelah menerima dua laporan masyarakat, salah satunya dari Joko Priyoski, terkait ucapan bernuansa rasial dan seksis yang diucapkannya dalam rapat Komisi X DPR bersama Menpora dan PSSI. 

Keputusan diambil secara musyawarah mufakat oleh seluruh anggota MKD, dan Ahmad Dhani dijatuhi sanksi ringan berupa permintaan maaf secara terbuka.

Namun, Ryan Pono menilai permintaan maaf tersebut tidak tulus. Ia meragukan alasan Dhani yang menyebut ucapannya sebagai slip of the tongue.

"Soal slip of the tongue, buat saya itu omong kosong sih. Dalam video itu, dia memang sengaja kok, memang by purpose," ujar Ryan. 

 

"Bercanda lah, atau memang meremehkan. Kan sempet bilang yang katanya typo itu juga," lanjutnya.

Ryan menambahkan bahwa ucapan bernada candaan seharusnya hanya terjadi dalam lingkup pertemanan. 

"Biasanya, candaan itu cuma terjadi di circle antar teman. Sedangkan saya sama Ahmad Dhani bukan teman. Kami baru kenal saat debat terbuka kemarin, dan sama sekali tidak di dalam circle," jelasnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap Ahmad Dhani masih terus berjalan di Mabes Polri. 

Ryan menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu panggilan untuk proses selanjutnya.

"Proses hukum di Mabes masih terus berjalan. Kami lagi tunggu panggilan untuk proses selanjutnya," tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi ringan kepada Ahmad Dhani atas pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR. 

Keputusan ini dibacakan dalam sidang tertutup MKD DPR yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.

 

Ahmad Dhani, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra dengan nomor anggota A 119, dinyatakan bersalah setelah MKD DPR menelaah dua laporan masyarakat terhadapnya. 

Keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat oleh seluruh anggota MKD.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.

 

Salah satu laporan yang diproses MKD datang dari Joko Priyoski. 

Ia mengadukan Ahmad Dhani atas pernyataannya yang dinilai bernuansa rasial dan seksis dalam rapat Komisi X DPR bersama Menpora dan PSSI.

Menanggapi sanksi tersebut, Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, khususnya kepada keluarga marga Pono yang sempat tersinggung oleh ucapannya.

 

"Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Artotel waktu itu," kata Ahmad Dhani di Kompleks Parlemen. (*)

Sumber: