Dugaan SPT Palsu Bayangi Naili Trisal

Naili Trisal. --
DISWAY, SULSEL - Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak diduga palsu membayangi calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal.
Dugaan itu mencuat setelah Bawaslu Palopo melakukan penelusuran terhadap adanya laporan masyarakat yang diterima.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menyebut ada perbedaan mencolok antara SPT pajak yang diserahkan Naili ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo dan dokumen yang tercatat di kantor pajak.
Hasil itu diketahui setelah Bawaslu melakukan verifikasi dokumen tersebut. Di mana, Bawaslu telah melakukan penelusuran ke kantor Pajak di Polopo dan Jakarta.
Menurut Khaerana, seharusnya Naili memasukkan dokumen SPT pajak yang sama saat pelaporan di kantor pajak. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
“Hasilnya berbeda. Kalau di KPU, laporannya tertanggal Februari. Sementara di kantor pajak muncul tanggal 6 Maret. Kami menduga ini diedit,” kata Khaerana dikutip, Sabtu, (10/5/2025).
Maka dari itu keabsahan dokumen yang disetor sebagai syarat pencalonan menjadi tanda tanya.
Sejauh ini, Bawaslu Palopo sudah mengirim rekomendasi kepada KPU Palopo pada 3 Mei 2025 dan kini menunggu langkah lanjutan. Waktu yang tersisa hanya tujuh hari bagi KPU untuk menentukan nasib Naili di pentas PSU.
Merespon itu, Kuasa hukum Naili, Baihaki menilai rekomendasi Bawaslu Palopo cacat formil.
"Bawaslu tidak pernah klarifikasi masalah dugaan pemalsuan SPT ke Ibu Naili. Tidak pernah dia minta klarifikasi terlapor dan itu cacat formil," kata Baihaki dalam keterangannya.
Baihaki keberatan lantaran kliennya tidak diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Bawaslu Palopo dinilai melanggar Pasal 26 Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024.
"Kami tidak tahu dasar apa yang digunakan Bawaslu untuk menyatakan pelanggaran. Mereka tidak pernah menunjukkan dokumen apa yang dianggap keliru," tukasnya.
Diketahui, Naili merupakan calon Wali Kota Palopo yang menggantikan suaminya, Trisal Tahir dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pasalnya, Trisal Tahir didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi karena ijazah yang digunakan dalam pencalonan diduga palsu.(*)
Sumber: