Pekerja Keluhkan Lambannya Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan, Proses Hukum Jalan di Tempat

--
DISWAY,MAKASSAR – Seorang pekerja asal Makassar mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan sengketa ketenagakerjaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan aparat penegak hukum. Ia menyebut proses yang semestinya memberikan perlindungan justru menjadi beban tambahan bagi pekerja.
Pekerja tersebut mengungkapkan bahwa ia telah memegang Nomor Anjuran: 3537/Disnaker/565X/2023 dari Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar serta Nomor Penetapan: 700/235/Disnakertrans dari Pengawas Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, hingga kini pihak perusahaan belum juga memenuhi kewajibannya.
Laporan juga telah dilayangkan ke Polda Sulsel dengan Nomor LP: STTLP/B/554/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Sayangnya, proses hukum di kepolisian juga disebut tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Pekerja menduga hal ini terjadi akibat adanya banding dari pihak perusahaan ke Kemnaker dengan Nomor Banding: K/ADV.AM/MKS/II/2024, yang diajukan sejak 1 Maret 2024. Hingga pertengahan Mei 2025, belum ada keputusan penetapan yang keluar dari Kementerian.
“Saya merasa pemerintah tidak serius terhadap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang dibuatnya sendiri. Tidak ada ketegasan. Ini sangat merugikan pekerja,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan koordinasi dan kewenangan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Polda Sulsel, yang dinilainya tidak berjalan efektif, sehingga kasusnya berlarut-larut tanpa kejelasan.(Ical)
Sumber: