DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket Terhadap PT Yasmin

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid.--
DISWAY, SULSEL - DPRD Sulawesi Selatan berencana menggulirkan Hak Angkat atas pengembalian lahan Pemerintah Provinsi di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.
Pasalnya, PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang kawasan CPI Makassar tidak memiliki komitmen atas pengembalian lahan 12,11 hektare ke Pemprov Sulsel yang telah direklamasi.
Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Golkar, Kadir Halid membenarkan rencana Hak Angket tersebut.
Alasannya, PT Yasmin dianggap tidak merealisasikan kewajibannya hingga saat ini. Padahal, sudah addendum ke IV perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Yasmin dan Pemprov Sulsel.
"Selain itu sudah melanggar memo perjanjian (MoU), sudah berapa kali adendum, sudah dikasih waktu perpanjang sampai batas hari ini, belum selesai daripada apa yang menjadi kewajibannya," kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel itu, Kamis, 22 Mei 2025.
Kadir Halid mengungkapkan, sesuai PKS awal, PT Yasmin diberi kewenangan oleh Pemprov melakukan reklamasi seluas 157 hektare. Namun yang baru direklamasi 106 hektare.
"Jadi 12 hektare (bagian Pemprov) itu di luar 157 hektare. Jadi ini yang sekarang dikerjakan 106 hektare. Itu saja sudah melanggar dari kesepakatan," ungkap Kadir.
Menurut Kadir, dari kesepakatan, PT Yasmin yang diberi kewenangan melakukan reklamasi 157 hektare, dengan catatan menyerahkan ke Pemprov Sulsel seluas 50 hektare, belum terealisasi.
" Yang sudah dikembalikan ke Pemprov baru 38 hektare dari 50 hektare (perjanjian kerjasama)," sambung inisiator Hak Angket DPRD Sulsel 2019 silam itu.
Dasar itulah yang mendorong DPRD Sulsel akan menggulirkan Hak Angket.
"Syarat hak angket itu kan minimal dua fraksi dan 15 anggota," jelas Kadir. Hanya saja ia tidak menyebutkan kapan Hak Angket mulai bergulir.
Informasi yang dihimpun, syarat pengajuan Hak Angket di DPRD Sulsel sudah terpenuhi. (*)
Sumber: