Kemnaker Larang Ada Batasan Usia dan Berpenampilan Menarik dalam Syarat Lowongan Kerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer-INT-
DISWAY, SULSEL -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tegas melarang melarang perusahaan mencantumkan kriteria fisik seperti berpenampilan menarik atau good looking dalam syarat lowongan kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer menilai bahwa ketentuan tersebut justru menjadi hambatan bagi para pencari kerja dalam mengakses peluang kerja yang layak.
Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan berencana untuk melarang persyaratan yang berkaitan dengan batas usia maupun status perkawinan dalam proses rekrutmen, demi menciptakan kesempatan kerja yang lebih setara bagi semua kalangan.
"Kita berharap mitra industri tidak lagi memberi persyaratan yang berat. Umur akan kita hapus. Syarat good looking juga akan kami hilangkan," ujar Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer dikutip dari kanal Youtube resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan, Minggu 25 Mei 2025.
Noel menyampaikan bahwa dalam proses pencarian kerja, para pelamar tidak lagi perlu diminta untuk mengungkapkan status pernikahan mereka.
Ketentuan mengenai hal ini akan diatur secara resmi melalui surat edaran yang segera diterbitkan.
Langkah tersebut diambil dengan tujuan agar Indonesia dapat memanfaatkan bonus demografi secara optimal, sehingga tenaga kerja yang tersedia dapat terserap dengan lebih baik dan merata.
"Sebentar lagi surat edaran akan kita keluarkan. Syarat yang kurang relevan seperti good looking, umur, dan status pernikahan akan kita larang," tuturnya.
Noel juga mengkritik adanya praktik pelecehan terhadap pekerja perempuan. Ia menegaskan agar perusahaan tidak lagi mengajukan pertanyaan yang bersifat merendahkan, termasuk pertanyaan terkait ukuran tubuh.
"Jangan lagi ada pelecehan seksual di tempat kerja. Jangan sampai HRD nanya ukuran BH. Itu penghinaan dan pelecehan. Ada sanksi pidananya," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas tanpa ragu terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Noel menyoroti bahwa tersedianya lapangan kerja yang cukup dan berkualitas menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan dalam menghadapi fenomena bonus demografi.
Ia juga mengingatkan bahwa jika bonus demografi ini tidak dikelola dengan baik, justru bisa berubah menjadi ancaman yang serius bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kalau salah tata kelola, bonus demografi bisa jadi penyakit sosial. Negara wajib hadir," ujarnya. (*)
Sumber: