Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

--
DISWAY, SULSEL -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyiapkan langkah hukum terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan ada tiga perusahaan yang melakukan penambangan di wilayah hutan Raja Ampat, yaitu PT GN dan PT KSM yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan PT MRP tetapi belum memiliki PPKH.
"Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 (tiga) instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata," kata Dwi Januanto kepada wartawan, Minggu, 8 Juni 2025.
Dwi mengungkapkan terhadap 2 perusahaan yang memiliki PPKH akan dilakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan.
"Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif, paksaan pemerintah, maupun pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya," jelasnya.
Untuk PT MRP, pada 4 Juni 2025 diterbitkan Surat Tugas oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk pengumpulan bahan dan keterangan.
“PT MRP akan dipanggil untuk klarifikasi terkait indikasi kegiatan penambangan tanpa izin, yang dijadwalkan segera di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong,” ungkapnya.
Dwi Januanto menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan di bawah Menteri Raja Juli Antoni berkomitmen kuat untuk melindungi kawasan Raja Ampat, yang memiliki nilai ekologis dan budaya yang tinggi.
“Langkah awal adalah penegakan hukum administratif dan pengumpulan bukti untuk penegakan hukum selanjutnya,” ujarnya. (*)
Sumber: