BBWSPJ Beri Lampu Hijau Perseroda Gowa Maju Manfaatkan Potensi Tambang di DAS Jeneberang

KONSULTASI TAMBANG--- Tim Transisi Perseroda Gowa bersama pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang disela pertemuan Selasa (22/7/2025)--
DISWAY,MAKASSAR---Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementrian PUPR memberikan lampu hijau kepada Perseroda Gowa Maju untuk memanfaatkan potensi tambang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang.
Balai Pompengan bakal mengeluarkan rekomendasi teknik atau rekomtek untuk lokasi yang layak ditambang kepada Perseroda Gowa Maju.
Sinyal itu terungkap saat Tim Transisi Perseroda Gowa Maju berkunjung ke kantor BBWS Pompengan Jeneberang Jalan Perawat Kesehatan Makassar, Selasa (22/7/2025).
Kunjungan Tim Transisi Perseroda Gowa itu juga dihadiri oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Rombongan Perseroda Gowa Maju diterima langsung oleh Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air BBWS Pompengan Jeneberang, Nalvian.
Dalam penjelasannya, Nalvian menegaskan pentingnya tata kelola sumber daya air yang baik dalam kawasan DAS, khususnya dalam konteks kegiatan penambangan. Termasuk mengatasi penambangan ilegal yang selama ini merusak lingkungan DAS Jeneberang.
"Balai memastikan pengelolaan sumber daya air berjalan baik, terutama dalam hal konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air yang bisa timbul akibat aktivitas penambangan," jelas Nalvian.
Sebelumnya, Perseroda Gowa Maju memang telah merencanakan akan memanfaatkan potensi tambang DAS Jeneberang untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah atau PAD.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perseroda Gowa Maju, H. Ardiansyah Arsyad, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendalami aturan serta perizinan terkait pemanfaatan potensi penambangan di wilayah DAS Jeneberang.
Ia menyampaikan, konsultasi ini merupakan langkah awal untuk memastikan seluruh rencana pemanfaatan potensi daerah, khususnya yang berkaitan dengan DAS, berjalan sesuai regulasi.
"Kami datang ke Balai untuk menanyakan lebih detail terkait aturan pemanfaatan potensi di daerah aliran sungai Jeneberang yang bisa menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gowa. Kita ingin memastikan bahwa setiap langkah Perseroda berjalan di atas aturan, sesuai arahan Bupati Gowa," terang Ardiansyah.
Subkor OP BBWSPJ, Firdaus menegaskan, pihaknya mendukung kegiatan penambangan yang sesuai akidah di DAS Jeneberang.
Ia mengaku, pihaknya berpeluang memberikan rekomendasi teknis atau rekomtek kepada Perseroda Gowa Maju pada titik-titik di DAS Jeneberang yang diperbolehkan ada kegiatan penambangan.
"Kalau lokasi tak sesuai, tidak akan diberikan rekomendasi," tegas Firdaus.
Adapun titik lokasi yang dilarang ada aktivitas penambangan di DAS Jeneberang, sebut Firdaus, seperti area genangan waduk Bili-bili dan sekitar bangunan Sumber Daya Air.
Sumber: