Wabup Gowa Sebut Perda PBG Masuk Tahap Evaluasi
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY,Gowa</strong> - Dalam rangka percepatan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi seluruh daerah di Indonesia.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama empat Menteri yakni, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi tentang Percepatan Pelaksanaan retribusi PBG.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Berkenaan dengan itu, Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni mengaku, Kabupaten Gowa telah mengajukan Perda PBG dan telah disetujui oleh DPRD. Saat ini Perda tersebut telah memasuki tahap evaluasi di Provinsi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Alhamdulillah kita sudah buat dan telah disetujui sejak beberapa waktu lalu oleh DPRD dan saat ini dalam proses evaluasi. Setelah dilakukan evaluasi mulai dari provinsi, Kemendagri dan Kemenkeu barulah kita bisa menggunakan retribusi PBG ini. Sehingga sesuai surat edaran sementara kita masih memakai dasar retribusi IMB lama," akunya, Jumat, 4 Maret 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kata Abdul Rauf, Perda PBG ini merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pasal 114 angka 1 huruf A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dimana retribusi perizinan tertentu terkait dengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi retribusi PBG.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan, Perda PBG lebih detail jika dibandingkan dengan retribusi IMB sebelumnya. Menurut dia Perda ini lebih melihat struktur gedung dan dokumen lainnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Dalam Perda PBG ini lebih mendetail, jika IMB hanya melihat administrasi, alas hak pemilik, lokasi dan struktur bangunan yang tidak terlalu detail, lain halnya dengan PBG ini karena lebih melihat seluruh struktur bangunan hingga 80 persen. Termasuk arsiteknya, perpipaan, listrik, itu semua dimasukkan dokumennya dan arahnya ke sertifikat layak fungsi, sehingga nantinya masing-masing bangunan gedung itu akan diterbitkan sertifikat layak fungsi," jelasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mengungkapkan isi Perda tersebut diantaranya Pemerintah Daerah yang telah menetapkan Perda retribusi PBG dapat melakukan pemungutan berdasarkan Perda PBG tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun bagi Pemerintah Daerah yang belum memiliki boleh melakukan pemungutan retribusi IMB sampai paling lama dua tahun. erhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu 5 Januari 2024.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Sampai saat ini sudah 58 daerah di Indonesia yang telah menyelesaikan Perda PBG, diharapkan semua daerah juga segera untuk menaikkan nilai investasi di tahun 2022 ini yang ditargetkan mencapai 1.200 triliun," imbuhnya. (<strong>Rus</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: