Oknum PNS Penendang Pemotor di Sinjai Terancam Kurungan Tiga Tahun
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>diswaysulsel.com, SINJAI</strong> -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai resmi menetapkan Andi Iswadi alias Andi Adi oknum PNS di Sinjai sebagai tersangka.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Hari ini telah kita lakukan gelar perkara dan kasusnya kita naikkan ketingkat proses penyidikan. Kita juga telah menetapkan Andi Iswadi sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (15/9/2022).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Syahruddin menjelaskan, hasil gelar perkara yang telah dilakukan tadi bahwa terduga pelaku yang melakukan penendangan terhadap pemotor perempuan yang terjadi pada hari Selasa (13/9/2022) kemarin, kita tingkatkan ke proses penyidikan kemudian juga kita telah tetapkan sebagai tersangka.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah kita lakukan kami terapkan pasal 80 UU tindak pidana perlindungan anak junto pasal 351 ayat 1 KUHP," ungkapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Mantan Kapolsek Bantaeng Polres Bantaeng itu menyebutkan, ancaman hukum untuk UU tindak pidana perlindungan anak yaitu 3 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk pasal 351 ancaman hukumannya dibawa 1 tahun tetapi masih pasal pengecualian.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Sedangkan pihak korban sendiri juga sudah kita mintai keterangannya bersama 4 orang saksi lainnya dan dengan hasil keterangan tersebut serta kita hubungkan dengan hasil visum, makanya kita tingkatkan ke proses penyidikan," ujarnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Sementara ini anggota penyidik kami lagi melengkapi admistrasi berkasnya, setelah lengkap baru kita lakukan penahanan. Sementara ini tersangka masih kita amankan di Polres Sinjai," pungkasnya.<br>**</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p></p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Penulis: Andi Irfan</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: