Bawaslu Sinjai Giatkan Sosialisasi Pendaftaran Panwascam

Bawaslu Sinjai Giatkan Sosialisasi Pendaftaran Panwascam

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI</strong> -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai bakal membuka pendaftaran bagi calon anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam). Hal tersebut diungkapkan oleh Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Datin Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail, Jumat (16/9/2022). "Iya, kami sementara melakukan sosialisasi dan mengumumkan pendaftaran penerimaan pangawas kecamatan melalui media sosial dan website bawaslu sinjai serta media cetak dan media online. Dan insyahallah, pendaftaran dan pengambilan formulir di tgl 21-27 September 2022 dan berharap keterwakilan perempuan terpenuhi," ujarnya. Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi Panwaslu kecamatan, Atto dengan panggilan akrabnya menjelaskan, antara lain warga negara Indonesia dan berdomisili di wilayah Kabupaten Sinjai, berusia minimal 25 tahun, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. "Kemudian berintegritas dan berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil," sambungnya. Selain itu, tidak pernah menjadi anggota partai politik, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Bersedia bekerja penuh waktu. Tidak sedang menduduki atau bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Yang terakhir, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, serta tidak sedang dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan memperoleh izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri. ** Penulis: Andi Irfan

Sumber: