Sidang Putusan Perkara Mantan Dirut PDAM Sinjai, Pengadilan Tipikor Makassar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara

<strong>DISWAYSULSEL, SINJAI</strong> - Perkara korupsi yang melibatkan mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman, hari ini telah diputuskan di Pengadilan Tipikor Makassar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, R. Joharca Dwiputra saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/2/2023). "Iya betul, perkara korupsi mantan direktur PDAM sinjai hari telah sidang putusan di pengadilan tipikor makassar," ungkapnya. Joharca mengatakan bahwa proses persidangan perkara mantan Direktur PDAM Sinjai atas nama Suratman dilakukan kurang lebih selama 4 bulan dan selama persidangan telah kita panggil sebanyak kurang lebih 30 orang saksi. "Sidang pertama dilakukan pada tanggal 10 november 2022 sampai hari ini tanggal 28 februari 2023. Jadi kurang lebih 4 bulan persidangan," jelasnya. Lanjut dia mengatakan, hari ini merupakan sidang putusan yang hasilnya hakim pengadilan tipikor memutuskan 4 tahun dari tuntutan kami 5 tahun, dendanya sebesar Rp.50 juta subsider 2 bulan dan biaya perkara 5000 rupiah "Baik jaksa atau pun terdakwa sekarang diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, terima, fikir-fikir atau pun banding bagi kedua belah pihak," ujarnya. "Dan kalau ada indikasi akan adanya tersangka lain, soal itu kami harus mempelajari putusannya seperti apa," sambungnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen memberi apresiasi kepada jajaran, terutama di bidang Pidsus yang sudah bekerja keras selama persidangan untuk membuktikan dan membuka fakta-fakta di persidangan. "Alhamdulillah, hakim sependapat dengan jaksa bahwa dalam perkara ini ada perbuatan melawan hukum," Mengenai putusan, kata Zulkarnaen menambahkan bahwa pihaknya akan rapatkan kembali dengan tim jaksa penuntut umum, dan ini masih ada waktu yang diberika untuk mengambil sikap selama 7 hari. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
Sumber: