Adik Mentan SYL, Haris Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi PDAM
<strong>DISWAYSULSEL</strong> - Kejati Sulsel menetapkan adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar mengenai pembayaran tantiem, bonus, dan asuransi pensiun pegawai tahun 2016-2019. Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Iriawan Abadi yang sama - sama pernah menjabat tahun 2015-2019. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengatakan, bahwa penetapan tersebut setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Di mana kerugian negara sebesar Rp20,3 miliar lebih. "Kerugian negara Rp20,3 miliar lebih. Adapun pengembangan tersangka nanti dilakukan pengembangan lebih lanjut, " katanya kepada awak media, Selasa (11/4/2023) Yudi menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil audit kerugian negara penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKP) wilayah Sulsel. Setelah ditetapkan tersangka kedua tersangka langsung dibawa Lapas Klas I Makassar untuk dilakukan penahanan. Itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-Print-63/P.4.5/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka Haris Yasin Limpo dan Nomor: Print-64/P 4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka Iriawan Abadi. "Terhadap kedua Tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terkena Covid-19," imbuh Yudi. Dalam kasus ini, Haris Yasin Limpo dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***
Sumber: