ACC  Dorong KPK Tuntaskan Dugaan Kongkalikong Proyek Kereta Api di Sulsel

ACC  Dorong KPK Tuntaskan Dugaan Kongkalikong Proyek Kereta Api di Sulsel

<div align="left"> <p dir="ltr"></p> <p dir="ltr"><strong>diswaysulselcom</strong> - Lembaga pegiat anti korupsi bentukan Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, Anti Corruption Commitee (ACC)  Sulawesi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas dugaan kongkalikong pembangunan Proyek Kereta Api di Sulsel.</p> <p dir="ltr">Sebab indikasi adanya kongkalikong pada Proyek Strategis Nasional tersebut makin menguat   setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPKA Sulsel, Achmad Affandi terjaring Operasi Tangkap Tangan   KPK sebagai penerima suap dari pihak swasta atas proyek Kereta Api Trans Sulawesi tahun anggaran 2018 - 2022.</p> <p dir="ltr">Wakil Ketua Internal ACC Sulawesi, Angga Reksa berharap, KPK lebih serius menangani kasus tersebut.  Termasuk mengusut tuntas para penikmat uang suap pada proyek yang pekerjaannya  dimulai 2015 silam itu.</p> <p dir="ltr">"Kami harap penyidik KPK mengusut tuntas kasus ini, termasuk  semua pihak yang menerima aliran duit tersebut," kata Angga, Kamis, (13/4/2023).</p> <p dir="ltr">Dikutip dari  laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), proyek Kereta Api di Sulsel ini  telah menelan biaya cukup fantastis, sebesar Rp8,25 triliun dengan skema pendanaan dari APBN.</p> </div> <div align="left"></div> <div align="left"> <p dir="ltr">Pada 6 Februari 2019, proyek ini   ditetapkan secara resmi pemenang lelang KPBU adalah konsorsium PT PP (Persero)-PT Bumi Karsa-PT China Communications Construction Engineering Indonesia-PT Iroda Mitra.</p> </div> <p dir="ltr">Meski menelan biaya besar, proyek  KA rute Makassar-Parepare yang   rencananya dibangun sepanjang 145 kilometer, belum rampung 100 persen.</p> <p dir="ltr">Akhir Maret lalu,  Presiden  Joko Widodo atau Jokowi  hanya  meresmikan pengoperasian jalur Kereta Api Lintas Makassar - Parepare     sepanjang 80 kilometer dari Stasiun Maros sampai Stasiun Garongkong di Kabupaten Barru yang  melintasi sembilan stasiun.</p> <p dir="ltr">Belum genap sebulan diresmikan Presiden Jokowi, Achmad Affandi langsung terjaring OTT KPK  bersama  sejumlah pejabat di Lingkup Ditjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan dan pihak swasta pada Rabu, (12/4/2023).</p> <p dir="ltr">Dalam penangkapan itu, KPK  menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,027 miliar, US$20 ribu, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Sehingga, secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar.</p> <p dir="ltr">Pasca OTT tersebut,  Achmad Affandi bersama Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar langsung sebagai tersangka  penerima suap.</p> <p dir="ltr">Adapun pihak swasta bertindak pemberi suap, yakni,  Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Irahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.</p> <p dir="ltr">Mereka ditetapkan  tersangka terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.</p> <p dir="ltr">Para tersangka penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</p> <p dir="ltr">Sementara itu, para tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</p> <p dir="ltr">Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK mengambil keterangan terhadap 25 orang setelah melakukan penangkapan di beberapa wilayah pada Selasa (11/4) dan dilanjutkan di Jakarta hingga Rabu (12/4).</p> <p dir="ltr">Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, para tersangka langsung dilakukan penahanan.  Penetapan tersangka setelah  KPK   menemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian  dilanjutkan dengan gelar perkara.</p> <p dir="ltr">"KPK menetapkan 10 orang tersangka," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah.***</p>

Sumber: