Perceraian Dalam Islam Itu Mudah tapi Jangan Dipermudah, Ini Penjelasannya

Perceraian Dalam Islam Itu Mudah tapi Jangan Dipermudah, Ini Penjelasannya

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>-- Perceraian atau Talak dalam islam diakui keberadaanya. Umat Islam diperkenankan untuk menempuh jalan cerai atau Talak apabila kondisi rumah tangga semakin rumit dan tak bisa dipertahankan lagi. Dalam Islam, talak atau cerai itu mudah, tetapi jangan dipermudah tanpa pertimbangan yang matang.  Talak bukanlah satu-satunya solusi dari konflik rumah tangga. Dr. H. Ahmad Sanusi, MA dari Prodi Hukum Keluarga UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menjelaskan, seorang suami maupun istri memiliki hak yang sama dalam mengambil langkah dalam urusan pernikahan. Jika hendak bercerai, maka alasan yang diajukan harus dapat diterima menurut ketentuan yang berlaku dalam hukum islam. Misalnya, pasangan berbuat maksiat (zina, mabuk, madat, judi), murtad, pergi menghilang selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas, berbuat kekejaman dan penganiayaan kepada pasangannya, dan lain sebagainya. Meski diakui dan diizinkan, namun cerai dalam Islam memiliki aturan dan langkah-langkah. Bukan berarti talak menjadi mudah dilakukan dan diremehkan sebagai sebuah kelaziman. Seyogyanya talak atau cerai bukan menjadi pilihan pertama dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Hal ini sejalan dengan pandangan Islam tentang talak, yaitu bahwa hakikatnya Islam tidak mencegah seseorang untuk memutuskan pernikahannya, tetapi juga tidak menganjurkan. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw. : "Perbuatan halal yang dibenci Allah adalah perceraian (talak),” HR Abu Daud dan Ibnu Majah. Karena itu alasan perceraian menjadi sangat urgens, karena jika tidak jelas, maka Islam secara tegas mengecamnya sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya: “Siapa saja perempuan yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada sebab yang mendesak, maka haramlah atasnya bau surge,” HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah. Karena itu melaksanakan talak juga tidak semudah membalikkan kedua telapak tangan. Hadis-hadis di atas menjadi isyarat penting bahwa dalam urusan talak siapapun tidak boleh mengabaikan unsur kehati-hatian. Jangan sampai terjadi talak diputuskan dalam situasi yang bersifat sembrono, seperti diniatkan bermain-main atau menggampangkan. Alangkah tidak bijaksana apabila ada seorang suami begitu mudahnya mengucapkan kata cerai atau talak kepada istrinya Selain itu perlu diperhatikan juga bahwa hakikat talak tidak lain adalah ‘pil pahit’, karena setelah itu konsekuensi yang besar telah menanti. Talak atau cerai adalah sebuah proses berakhirnya ikatan pernikahan yang pada dasarnya melibatkan banyak pihak yang ikut menanggung dampak dari perceraian tersebut. Tentu hal ini tidak mudah, karena masalah bukan semata-mata ditanggung berdua, tetapi bisa saja merembet ke pihak lain. Sekurang-kurangnya mereka ikut menanggung dampak psikologis dari perceraian tersebut. Sebut saja orang tua, keluarga besar, dan yang paling berat adalah jika keduanya telah dikarunia anak. Mengutip hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: “Tiga perkara yang dilakukan serius bisa terjadi dan (dilakukan dengan) becanda juga terjadi : nikah, talaq, dan rujuk,” HR. Abu Daud, Turmudzi, dan Hakim.

Sumber: