Dana Pengembalian Desa Letta Tanah Diduga Masih Dikuasai Mantan Kasi Pidsus Kejari Bone
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bone</strong> - Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bone, AK, diduga kuat masih menguasai dana Desa Letta Tanah sebesar Rp300 juta. Dana tersebut merupakan jaminan atau uang pengembalian atas indikasi temuan kerugian negara di Desa Letta Tanah di 2019.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Di mana temuan adanya indikasi kerugian negara ditengarai pekerjaan Rabat Beton Tahun 2019 di Desa Letta Tanah Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Berdasarkan penelusuran DISWAY, Jumat, 8 April 2022, salah seorang sumber di Kejari Bone membenarkan berkas perkara temuan di Letta tanah tahun 2019-2020 itu terdata atau teregister di Kejari Bone.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Kasus Letta tanah ini terdaftar sejak tahun 2020 dan pastinya juga terdaftar di Kejari," beberapa sumber di Kejari.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut sumber yang sama, pengembalian dana desa Letta tanah tersebut, berdasarkan hasil temuan tim ahli Pekerjaan Umum yang dilibatkan oleh Kejari Bone untuk menghitung kerugian negara atas pekerjaan tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Berdasarkan hasil tim ahli PU itu, sehingga terestimasi kerugian diakibatkan oleh proyek itu senilai Rp350 juta," ungkapnya .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun saat ditanya soal keberadaan dana jaminan itu, sumber tersebut enggan menjawab dan meminta untuk menunggu penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bone.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dasar itu, diduga kuat dana tersebut masih dikuasai oleh oknum mantan pejabat Kejari Bone tersebut, dikarenakan dana itu hingga saat ini masih belum jelas hingga dua tahun terakhir ini.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kendati, sesuai regulasi dana pengembalian seharusnya dititipkan di rekening instansi terkait atau di rekening Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sehingga dipastikan dana jaminan itu, masuk ke rekening pribadi Mantan Kasi Pidsus Kejari Bone Tersebut. Itu diakui oleh Kepala Desa Letta Tanah , Achmad. Dia mengungkapkan, dana Desa itu diserahkan oleh salah seorang keluarganya dan sebagian di kirim ke rekening mantan pejabat teras Kejari Bone itu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Yang menyerahkan langsung dana itu adalah keluarga saya sebesar dengan nominal Rp295 juta tunai, dan 5 juta transfer ke rekening pribadinya," kata Ahmad melalui sambungan telepon. ***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>( <strong>Subaer</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: