Bukti Kerjasama Eksekutif dan Legislatif, Pemprov Sulsel Sabet WTP
<strong>DISWAYSULSEL, MAKASSAR </strong>- Kerjasama antara DPRD dan Pemprov Sulsel akhirnya membuahkan hasil membanggakan. Pemprov Sulsel kembali menyabet Opini Wajar Tanpa Pengecualian, atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal tersebut tersaji dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sulsel, pada Jumat 26 Mei 2023 pekan lalu. Adapun, rapat tersebut dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, dan Anggota VI BPK RI Pius Lustrianang, para Anggota DPRD Sulsel dan Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel. Dalam sambutannya, Andi Ina Kartika mengungkapkan, penyampaian LHP BPK RI tentunya memiliki nilai strategi. "Yaitu adanya komitmen dan kemauan bahwa DPRD dan Gubernur, menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai dengan amanah reformasi yaitu akuntabel dan transparan," tuturnya. Bakal Calon Bupati Barru itu juga menuturkan, bahwa WTP ini merupakan hadiah yang sangat berarti bagi DPRD dan Pemprov Sulsel. Secara khusus kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, yang segera berakhir masa jabatannya dalam waktu dekat. Kendati, lanjut Kader Golkar itu, semua pihak tidak boleh terlena dengan raihan WTP dan harus terus berbenah. Termasuk karena adanya beberapa catatan dari BPK RI. Pada kesempatan itu, Pius juga memberikan empat poin catatan permasalahan, yang telah diidentifikasi oleh BPK RI yang perlu perhatian segera. Pertama, anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Kurang Ditetapkan sehingga Pemerintah Provinsi Tidak Dapat Membayar Utang Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota Sebesar Rp720,58 miliar. Termasuk Utang Bagi Hasil Pajak tahun 2021 sebesar Rp666,48 miliar. Penetapan Anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota tidak dihitung berdasarkan porsi, yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten/Kota dari Anggaran Pendapatan Pajak Daerah Provinsi serta Bagi Hasil Pajak Tahun Sebelumnya yang belum disalurkan. Permasalahan ini mengganggu agenda pembangunan pada Pemerintah Kabupaten/Kota. Selanjutnya, penganggaran belum sepenuhnya memedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Antara lain Anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas melebihi ketentuan minimal sebesar Rp10,46 miliar, yang dikarenakan Anggaran BBM terpisah dengan Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Dinas. Sedangkan berdasarkan Perpres Nomor 33, Anggaran Belanja BBM merupakan salah satu komponen dari Anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas. Ketiga, Pemprov Sulsel belum menerapkan PSAP 17 tentang Properti Investasi. Sehingga pada Neraca per 31 Desember 2022, aset-aset yang dibangun untuk disewakan atau tanah yang belum ditetapkan penggunaannya, masih disajikan sebagai Aset Tetap sebesar Rp63,70 miliar, yang seharusnya diklasifikasikan sebagai Aset Properti Investasi. Hal tersebut terjadi karena Pemerintah Provinsi belum menyusun Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) terkait Prosedur dan Teknis Akuntansi Properti Investasi. Keempat, Penatausahaan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Belum Tertib. Diantaranya terdapat Aset Tetap yang tercatat pada KIB tidak diketahui keberadaannya dengan nilai buku sebesar Rp95,9 miliar. Serta Aset Tetap dengan nilai buku sebesar Rp11,43 miliar, yang dalam kondisi rusak berat belum diproses penghapusannya. Termasuk permasalahan yang berlarut-larut terkait pembangunan menara kembar (Twin Tower), di atas tanah seluas 8 hektar senilai Rp201,70 miliar pada lokasi Centre Point of Indonesia (CPI). Sehingga menyebabkan tanah tersebut tidak segera dimanfaatkan, untuk meningkatkan pendapatan Pemprov Sulsel. Menanggapi catatan BPK, Gubernur Andi Sudirman mengatakan catatan tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya. "Jadi kan performance pada sistem perbendaharaan kita, walaupun tadi beberapa catatan itu, memang kita justru sudah selesaikan lebih banyak lagi daripada tahun sebelumnya," katanya ketika ditemui awak media selepas Rapat Paripurna. Gubernur Termuda se-Indonesia ini menambahkan, pada tahun kemarin ada banyak pekerjaan rumah yang tidak terselesaikan imbas dari Pandemi Covid-19. Sementara catatan keempat BPK RI soal pembangunan Twin Tower, yang telah dicanangkan sejak jaman mantan Gubernur Nurdin Abdullah, kata Andi Sudirman, masih berproses. "Terkait Twin Tower sedang dalam proses. Kita kan sudah selesaikan RTRW tahun lalu, tahun ini terkait fasilitasi dengan Waskita. Cuma kita akan melihat lagi karena ada perseroda (PT SCI) dan Waskita jadi kita pendampingan saja," tutupnya. (fat/sky)
Sumber: