Partai Politik Belum Ajukan Perbaikan Bacaleg DPRD Provinsi, Padahal Batas Waktu Hari Ini

Partai Politik Belum Ajukan Perbaikan Bacaleg DPRD Provinsi, Padahal Batas Waktu Hari Ini

<strong>diswaysulselcom</strong> - Partai politik belum melakukan upaya pengajuan perbaikan bakal calon legislatif untuk DPRD Provinsi. Hingga batas akhir pengajuan perbaikan, 9 Juli 2023, tak satupun partai yang menyetor pengajuannya. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menyebutkan, partai politik sejauh ini masih sebatas konsultasi. "Iya belum ada," kata Adiwijaya melalui sambungan telepon, Minggu, (9 Juli 2023). Menurut Adiwijaya, pengajuan perbaikan persyaratan Bacaleg tetap berjalan sesuai jadwal yang dibuka 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Termasuk opsi perpanjangan masa pengajuan perbaikan Bacaleg belum ada. "Memang pengajuan perbaikan sampai hari ini (9 Juli 2023) pukul 23.59 WITA. Belum ada (opsi perpanjangan pengajuan), kita jalan sesuai jadwal. Nanti kita lihat, bagaimana keputusan pimpinan (KPU RI)," ujarnya. Diungkapkan Adiwijaya, dalam prosesnya partai politik melakukan perbaikan Bacaleg yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), kemudian diajukan ke KPU Provinsi. "Memang sudah ada partai melakukan konsultasi untuk perbaikan. Karena mereka perbaiki dulu kemudian dilakukan pengajuan," ucapnya. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi Bacaleg DPRD Provinsi yang dilakukan KPU sejak tanggal 15 sampai 25 Juli 2023. Dari 1.507 Bacaleg tersebar di 18 partai politik hanya 62 Memenuhi Syarat (MS). Selebihnya berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sementara Sekretaris PKB Sulsel, Muhammad Haikal mengaku, pihaknya baru mengajukan perbaikan hari ini. "InsyaAllah PKB pengajuan jam 5 ini di KPU Provinsi," imbuhnya.***

Sumber: