KPK Periksa Lima Legislator, Dua Berasal dari Sulsel

KPK Periksa Lima Legislator, Dua Berasal dari Sulsel

<strong>DISWAY, JAKARTA --</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat Anggota DPR RI sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat 28 Juli 2023. Empat anggota DPR RI yang dipanggil dua orang berasal dari Dapil Sulawesi Selatan, yakni Andi Iwan Darmawan Aras dan Hamka B Kady. Sementara dua lainnya yakni Ridwan Bae, Lasarus, Kemudian ada satu Anggota DPRD Sumatera Utara, Lokot Nasution. Dari keempat anggota DPR tersebut, dua di antaranya telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Kedua Anggota DPR RI yang sudah hadir dan sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yakni Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan. “Yang sudah hadir sejauh ini saksi Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan. Masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya. Sementara itu, kata Ali, belum ada informasi soal kehadiran dua Anggota DPR RI lainnya yakni, Lasarus dan Hamka Baco Kady. KPK juga memanggil satu saksi lainnya dari Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Demokrat, Lokot Nasution, hari ini. Adapun, sejumlah saksi yang telah diperiksa diantaranya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenhub, Novie Riyanto, serta Dirjen Perkeretaapian, M Risal Wasal. Sebelumnya, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap. Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya. Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat. Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Sumber: