Dua Anggota DPR RI Dapil Sulsel Diperiksa KPK
<strong>DISWAY, JAKARTA -- </strong>Dua anggota DPR RI Dapil Sulawesi Selatan yakni Andi Iwan Darmawan Aras dan Hamka B Kady diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat 28 Juli 2023. Selain dua anggota DPR RI asal Sulsel ini, KPK juga memeriksa dua legislator Senayan lainnya yakni Ridwan Bae dan Lasarus. Kemudian ada satu Anggota DPRD Sumatera Utara, Lokot Nasution. Dari lima legislator tersebut, dua diantaranya telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Kedua Anggota DPR RI yang sudah hadir dan sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yakni Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan. “Yang sudah hadir sejauh ini saksi Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan. Masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya. Sementara itu, kata Ali, belum ada informasi soal kehadiran dua Anggota DPR RI lainnya yakni, Lasarus dan Hamka Baco Kady. KPK juga memanggil satu saksi lainnya dari Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Demokrat, Lokot Nasution, hari ini. Adapun, sejumlah saksi yang telah diperiksa diantaranya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenhub, Novie Riyanto, serta Dirjen Perkeretaapian, M Risal Wasal. Sebelumnya, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap. Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya. Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat. Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Sumber: