Selebgram Ajudan Pribadi Mangkir Panggilan Polisi Kasus Dugaan Penipuan
<strong>diswaysulselcom</strong> - Selebgram Ajudan Pribadi bernama asli Akbar Pera Baharuddin yang dilaporkan ke Polda Sulsel atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mangkir dari panggilan penyidik. Itu disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Agus Khaerul. Dia menyebut, terlapor seharusnya menjalani pemeriksaan dari penyidik. Akan tetapi tidak memenuhi panggilan sebagaimana mestinya. "Hari ini harusnya hadir untuk diklarifikasi tapi yang bersangkutan tidak datang," katanya, Jumat 28 Juli 2023. Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik melakukan jadwal ulang untuk pemeriksaan terlapor. Alasan mangkirnya Selebgram Ajudan Pribadi tak ada konfirmasi dari yang bersangkutan. "Penyidik agendakan lagi untuk hari Senin. Tidak jelas (alasan tidak hadir)," tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Hasnan Hasbi selaku kuasa hukum korban DH menyayangkan sikap terlapor. "Terlapor sebagai warga negara seyogyanya menghormati institusi kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel," kata Hasnan. Dengan tidak hadirnya terlapor memenuhi panggilan penyidik mengindikasikan bahwa terlapor tidak kooperatif. "Sebagai warga negara yang baik kita semua seharusnya menghormati proses hukum. Dengan mangkir dari panggilan penyidik Polda Sulsel itu berarti terlapor menganggap sepele proses hukum," tambahnya. Olehnya itu, Hasnan berharap terlapor bersikap kooperatif sehingga proses hukum berjalan dengan lancar. Ia pun mengapresiasi Polda Sulsel yang disebut sangat responsif menangani persoalan tersebut. "Apresiasi tentu saja kami berikan kepada Polda Sulsel yang dengan cepat merespon kasus ini. Kita berharap semua berjalan dengan baik dan kita akan memberikan support agar kasus ini menjadi terang benderang. Kita tidak mau lagi ada kejadian seperti ini terulang," jelasnya. Sebelumnya, selebgram Ajudan Pribadi dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan milliaran rupiah. Dimana terlapor menawarkan R4 Mercedes Benz, toyota Hilux, Mitsubishi Strada kepada korban. Dari penawaran unit-unit tersebut korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022 dengan total Rp1,6 miliar, namun barang yang dijanjikan tidak pernah sampai ke korban.***
Sumber: