Kasus Kejahatan Warga Sinjai Viral di Medsos, Kapolres Fery Gelar Pres Release

Kasus Kejahatan Warga Sinjai Viral di Medsos, Kapolres Fery Gelar Pres Release

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI </strong>- Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, S.Ik menggelar kegiatan Pres Realese yang dalam sehari sekaligus dua kasus viral di media sosial (medsos), Selasa (8/8/2023). Pres release tersebut dihadiri Dandim 1424 Sinjai Letkol Inf. Sumardi, Kasi Humas AKP H. Suharto dan Kasat Reskrim Iptu Andi Muh. Irvan, Kadis Kesehatan Sinjai Dr. Emmy Kartahara Malik, Camat Sinjai Selatan, Kepala PKM Samaenre serta awak media. AKBP Fery mengatakan, dalam pres release ini yang pertama membahas terkait tindak kejahatan yang tertuang dalam Pasal 170 ayat (1) KHU Pidana dan Pasal (2) ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, lembaran negara no. 78 tahun 1951. Yakni tindak pidana dengan sengaja secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin. "Kronologis kejadiannya yang terjadi pada Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 wita dilingkungan Samaenre, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai," sebutnya. "Gelar perkara di terima masukan, informasi, dan setelah itu diputuskan sepakat dilakukan restorative justice sesuai undang-undang dengan beberapa pertimbangan, dan apabila kembali pelaku mengulangi akan ditindak secara tegas terhadap bersangkutan," tegasnya. Sementara, untuk pres releas kasus video viral kedua yakni kasus mempertontonkan diri dengan memainkan alat kelaminnya (onani) didepan umum berdasarkan Laporan Polis Nomor: LP/B/181/VIII/2023/SPKT/Res Sinjai, tanggal 4 Agustus 2023. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 11 wita, bertempat dilapangan nasional, jalan persatuan raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Kronologisnya, AKBP Fery menjelaskan berawal saat korban ingin pulang dari kampus menuju rumahnya, lalu korban berhenti dipinggir jalan untuk mengecek HP miliknya dengan posisi duduk diatas motor, dan tidak lama datang pelaku lelaki MY, (54) tahun menggunakan motor, setelah itu korban ingin melanjutkan perjalanan pulang namun korban melihat pelaku dengan posisi diatas motornya mengangkat sarungnya dan membuka lebar kedua kakinya serta memainkan (menggocok) kemaluannya menggunakan tangan kanannya (onani) didepan korban. "Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MY, (54) tahun membuat korban trauma psikis. Saat ini pelaku sudah diamankan dan disangkakan melanggar pasal 36 Jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesian Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," pungkasnya. (Andi Irfan)

Sumber: