Pekerjaan Amburadul Rehabilitasi Jalan Taccipi – Tokaseng, YKP Kena Denda Rp10 Juta Perhari
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bone</strong> - Kontraktor proyek rehabilitasi jalan Taccipi - Tokaseng, Kecamatan Ulaweng, Bone, CV Yusran Karya Pratama (YKP) dikenakan denda Rp10 juta perhari lantaran pekerjaan dianggap amburadul.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Tak hanya itu, rehabilitasi Jalan dan Talud (selokan) Taccipi - Tokaseng yang menelan anggaran Rp10 .8 Miliar lebih dari APBD 2021 Pemkab Bone tersebut telah melewati batas waktu yang ditetapkan, 1 April 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala Bagian Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Bone, Haji Jibang mengatakan, pemberian sanksi atau denda atas pekerjaan ruas jalan Taccipi - Tokaseng dengan panjang sekitar 6.5 kilometer itu sesuai kesepakatan awal dengan kontraktor.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Apalagi pekerjaan proyek rehabilitasi tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak dan dikeluhkan masyarakat sekitar, lantaran membahayakan pengendara.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Kami sudah memberikan sanksi tegas kepada kontraktornya berupa denda Rp10 juta perhari. Dan saat ini kontraktornya juga sudah menyepakati untuk melanjutkan pekerjaan hingga 50 hari kedepannya, " kata Jibang, Senin, 18 April 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia memaparkan jika CV YKP dalam rentan waktu 50 hari belum mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut, pihaknya masih memberi kesempatan untuk dilanjutkan dengan catatan denda terus berjalan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Jika belum selesai dalam waktu 50 hari maka tetap akan dilanjutkan selama ada niat dari kontraktornya untuk memperbaikinya dengan ketentuan denda tetap terus berjalan, " paparnya .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Meski demikian, Jibang menjamin pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh YPK bisa rampung sesuai dengan batas waktu 50 hari. " Untuk pekerjaan aspalnya, sebentarji, yang hanya jadi kendala kontraktornya saat ini tidak punya uang," katanya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam aturan, sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Di Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Mereka (kontraktor) masih komitmen menuntaskan pekerjaan, meski nantinya bekerja dalam masa denda,” papar Jibang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Terpisah Direktur CV YPK , Wahyu yang dihubungi via telepon menjelaskan, jika sanksi denda tersebut sudah menjadi aturan yang harus mereka terima dan siap untuk melanjutkan pekerjaan hingga batas waktu sesuai kesepakatan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Kami optimis jika pekerjaan kami bisa selesai pada batas waktu itu, dan soal denda itu sudah jadi ketentuan yang harus kami terima," tukasnya .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Berbanding terbalik dengan pernyataan dengan warga setempat dan pernyataan salah satu konsultan proyek rehabilitasi Jalan Taccipi - Tokaseng. Mereka pesimis melihat pekerjaan dari rekanan, dikarenakan kondisi jalan dan perbaikan yang masih banyak sehingga mustahil bisa rampung dalam rentan waktu 50 hari kedepan .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Sepertinya susah pak mereka ( kontraktornya) mampu rampungkan dalam batas waktu itu dengan melihat cara kerja mereka yang seperti itu. Kecuali jika kontraktornya bisa efektif bekerja setiap hari dengan penambahan pekerja, " ungkap salah satu warga dusun Jompie yang namanya enggan dimediakan.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(<strong>Subaer</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: