DPRD Didesak Buat Ranperda Penjualan Miras Online

DPRD Didesak Buat Ranperda Penjualan Miras Online

<strong>DISWAY, MAKASSAR -</strong>  DPRD Kota Makassar didesak untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penjualan Minuman Keras (Miras) secara online. Hal ini disampaikan Front Persaudaraan Islam (FPI) saat audiens bersama DPRD Kota Makassar Senin 21 Agustus 2023. Ketua Komisi D Andi Hadi Ibrahim Baso menyatakan pihak DPRD sudah seharusnya merancang Perda yang mengatur hal ini. Sebab menurutnya, Perda mengenai Penjualan Miras secara umum  Apalagi kata Hadi, memang sangat sulit mendeteksi penjualan miras secara online. "Memang Perda tentang ini sudah ada, sudah ada memang aturan yang mengarah kesana dan kami akan memasukkan tinjauan kembali masalah penjualan miras karena ini yang sulit kita deteksi," tuturnya. Apalagi Hadi, transaksi jual beli Miras baik secara langsung maupun online hanya akan mengakibatkan kerusakan terutama di kalangan remaja."Berkaca pada agama kita pangkal dari semua kemaksiatan adalah ketidaksadaran, ini hanya akan merusak," katanya. Hadi membeber pihaknya sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Kapolrestabes dalam hal pengawasan penjualan miras di Makassar."Kapolres sudah mengambil langkah taktis dan aparat akan bekerja secara profesional jadi yang begitu bisa langsung koordinasi dengan aparat," katanya. Senada disampaikan oleh salah satu Anggota FPI, Bukhari mengatakan pihaknya memang datang untuk mempertanyakan Perda penjualan miras online. "Kami meminta kepada dewan untuk memonitoring Perda miras online karena makin banyak aplikasi online contohnya di grab," katanya. Apalagi kata Bukhari, pihaknya sudah sempat melakukan investigasi dan mendapatkan beberapa titik penjualan miras secara online di Makassar. "Hasil investigasi kami ada kemarin di Blok 45 Jalan Tupai melalui aplikasi Maxim dan pernah kami dapati driver online dapat pesanan untuk membeli minuman dari Aplikasi Grab," ungkapnya. Sehingga pihaknya meminta kepada dewan untuk segera memonitoring Perda penjualan miras online dan memaksimalkan kerja Satpol PP untuk merazia semuanya. (Whd) <div class="yj6qo"></div> <div class="adL"></div>

Sumber: